MANADO – Jika sebelumnya PN Manado dalam putusan Pra Peradilan memerintahkan pembebasan terhadap tersangka korupsi Elly Engelbert Lasut (E2L). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Juru Bicara Kejati Reinhard Tololiu SH menyatakan tidak akan membebaskan E2L karena sudah berstatus penahanan hakim.
Melalui siaran pers kemarin, Tololiu mengatakan, penolakan membebaskan E2L dikarenakan penahanan tersangka sudah beralih status menjadi penahanan hakim yang menyidangkan pokok perkara.
“Sebelum putusan praperadilan, tersangka sudah beralih status berdasarkan penetapan penahanan majelis hakim nomor : 330/Pen.Pid/2010/PN-MDO tertanggal 12 Agustus 2010 yang dilaksanakan/dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Agustus 2010,” jelas Tololiu.
Lagi menurut Tololiu, pembebasan E2L bisa dilakukan jika ada perintah pembebasan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara pokok. Dengan demikian putusan praperadilan batal demi hukum karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Indonesia adalah negara hukum dan kami menghargai keputusan praperadilan, namun statusnya sudah berubah. Jika dibebaskan maka Jaksa Penuntut Umum yang melanggar hukum,” tutur Tololiu.
MANADO – Jika sebelumnya PN Manado dalam putusan Pra Peradilan memerintahkan pembebasan terhadap tersangka korupsi Elly Engelbert Lasut (E2L). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Juru Bicara Kejati Reinhard Tololiu SH menyatakan tidak akan membebaskan E2L karena sudah berstatus penahanan hakim.
Melalui siaran pers kemarin, Tololiu mengatakan, penolakan membebaskan E2L dikarenakan penahanan tersangka sudah beralih status menjadi penahanan hakim yang menyidangkan pokok perkara.
“Sebelum putusan praperadilan, tersangka sudah beralih status berdasarkan penetapan penahanan majelis hakim nomor : 330/Pen.Pid/2010/PN-MDO tertanggal 12 Agustus 2010 yang dilaksanakan/dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Agustus 2010,” jelas Tololiu.
Lagi menurut Tololiu, pembebasan E2L bisa dilakukan jika ada perintah pembebasan dari Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara pokok. Dengan demikian putusan praperadilan batal demi hukum karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Indonesia adalah negara hukum dan kami menghargai keputusan praperadilan, namun statusnya sudah berubah. Jika dibebaskan maka Jaksa Penuntut Umum yang melanggar hukum,” tutur Tololiu.