Manado – Tempat rehabilitasi atau rumah singgah wajib diadakan sebagai sarana bagi anak-anak terlantar mendapatkan perlindungan awal.
Demikian diutarakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara, Adv. E.K Tindangen SH, pada rapat pembahasan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulut tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (9/10/2018) siang.
“Ketika ada anak-anak terlantar membutuhkan uluran tangan pemerintah, mereka tidak tahu harus kemana. Rumah singgah wajib diadakan sebagai tempat rehabilitasi dan pemulihan untuk ditambahkan pada draff Ranperda,” ujar E.K Tindangen.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dr. Rinny Tamuntuan, memaparkan skenario pendataan oleh tim yang bertanggung-jawab melalui SKPD.
“Pertama, kita pisahkan data fakir miskin dan anak terlantar. Pasti akan terjawab dan terminimalisir jika nanti sudah ada Perda,” jelas Rinny Tamuntuan.
Lanjut Rinny Tamuntuan, ke depan, semua program dinas sosial ada pemutahiran data. Lainnya soal anggaran, selama ini tidak besar tapi pihak dinas berusaha melakukan semua program dengan baik.
“Tahun depan kami usulkan pembangunan rumah singgah seperti disampaikan LPAI. Misalnya, banyak orang mengalami gangguan kejiwaan tapi selesai terapi dan perawatan pihak keluarga tidak lagi mau menerima. Nah, tanggung-jawab ini diambil alih pemerintah,” tandas Rinny Tamuntuan.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Boy Tumiwa, didampingi Ferdinand Mewengkang, Herry Tombeng dan Felly Runtuwene.
Hadir, Kadis Sosial Sulut, dr Rinny Tamuntuan, pihak Lapas, instansi teknis lainnya, LSM, tokoh agama dan masyarakat.
(JerryPalohoon)
Manado – Tempat rehabilitasi atau rumah singgah wajib diadakan sebagai sarana bagi anak-anak terlantar mendapatkan perlindungan awal.
Demikian diutarakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara, Adv. E.K Tindangen SH, pada rapat pembahasan penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulut tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (9/10/2018) siang.
“Ketika ada anak-anak terlantar membutuhkan uluran tangan pemerintah, mereka tidak tahu harus kemana. Rumah singgah wajib diadakan sebagai tempat rehabilitasi dan pemulihan untuk ditambahkan pada draff Ranperda,” ujar E.K Tindangen.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dr. Rinny Tamuntuan, memaparkan skenario pendataan oleh tim yang bertanggung-jawab melalui SKPD.
“Pertama, kita pisahkan data fakir miskin dan anak terlantar. Pasti akan terjawab dan terminimalisir jika nanti sudah ada Perda,” jelas Rinny Tamuntuan.
Lanjut Rinny Tamuntuan, ke depan, semua program dinas sosial ada pemutahiran data. Lainnya soal anggaran, selama ini tidak besar tapi pihak dinas berusaha melakukan semua program dengan baik.
“Tahun depan kami usulkan pembangunan rumah singgah seperti disampaikan LPAI. Misalnya, banyak orang mengalami gangguan kejiwaan tapi selesai terapi dan perawatan pihak keluarga tidak lagi mau menerima. Nah, tanggung-jawab ini diambil alih pemerintah,” tandas Rinny Tamuntuan.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Boy Tumiwa, didampingi Ferdinand Mewengkang, Herry Tombeng dan Felly Runtuwene.
Hadir, Kadis Sosial Sulut, dr Rinny Tamuntuan, pihak Lapas, instansi teknis lainnya, LSM, tokoh agama dan masyarakat.
(JerryPalohoon)