Tomohon – Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Drs YM alias Yohan, oknum guru yang juga wakil kepala sekolah terhadap Bryan Tulandi, siswa kelas 11 IPS 1 akhir pekan kemarin?.
Kabarnya, dalam waktu dekat ini pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tomohon akan segera memanggil Kepala Sekolah SMA Karitas Tomohon, sekolah dimana pelaku dan korban bernaung. “Dalam waktu dekat ini kita memang akan segera memanggil kepala sekolah SMA Karitas Tomohon guna didengarkan keterangannya. Saat ini belum dilakukan karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” terang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Tomohon melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Umum (Dikmenum) Drs Sonny Saruan MSi.
Selanjutnya, secara tegas Saruan mengatakan bahwa oknum wakil kepala sekolah tersebut harus mengikuti dan menjalani proses hukum yang sementara berjalan. “Itu wajib, jalani dan kemudian laporankan sudah sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan. Lebih jauh, kalau soal pencopotan, itu adalah hak kepala sekolah, bukan kami,” tukasnya. (req)
Tomohon – Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Drs YM alias Yohan, oknum guru yang juga wakil kepala sekolah terhadap Bryan Tulandi, siswa kelas 11 IPS 1 akhir pekan kemarin?.
Kabarnya, dalam waktu dekat ini pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Tomohon akan segera memanggil Kepala Sekolah SMA Karitas Tomohon, sekolah dimana pelaku dan korban bernaung. “Dalam waktu dekat ini kita memang akan segera memanggil kepala sekolah SMA Karitas Tomohon guna didengarkan keterangannya. Saat ini belum dilakukan karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah,” terang Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Tomohon melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Umum (Dikmenum) Drs Sonny Saruan MSi.
Selanjutnya, secara tegas Saruan mengatakan bahwa oknum wakil kepala sekolah tersebut harus mengikuti dan menjalani proses hukum yang sementara berjalan. “Itu wajib, jalani dan kemudian laporankan sudah sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan. Lebih jauh, kalau soal pencopotan, itu adalah hak kepala sekolah, bukan kami,” tukasnya. (req)