Bitung – Jajaran Polres Bitung berhasil mengamankan dua pria pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis ganja, Sabtu (11/11/2017).
Kedua pria itu adalah KY alias Khairun (33) dan MF alias Marselini (30) yang meruapakan warga Kota Bitung diringkus Tim Operasional Satuan Narkoba Res Bitung di wilayah Kecamatan Maesa.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia, penangkapan Khairul dan Marselini merupakan hasil pengembangan tim Narkoba Res Bitung.
“Awalnya kami meringkus Khairun bersama barang bukti berupa dua paket ganja kering berukuran sedang dan kecil serta dua linting ganja siap edar,” kata Novri, Minggu (12/11/2017).
Dari penangkapan itu kata Novri, masih ditempat yang sama tim kembali meringkus seorang tersangka yakni Marselini yang diduga sebagai pengguna barang haram tersebut.
“Keduanya merupakan jaringan pengedar ganja antar pulau dengan modus membeli narkotika jenis ganja dari Jayapura kemudian mengedarkannya dibeberapa pelabuhan persinggahan kapal laut menuju Kota Bitung,” katanya.
Kasus itu kata dia, masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjut Satuan Narkoba Res Bitung dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kota Bitung.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, makanya kita masih terus dalami mengingat keduanya adalah sindikat,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Jajaran Polres Bitung berhasil mengamankan dua pria pengedar sekaligus pengguna Narkoba jenis ganja, Sabtu (11/11/2017).
Kedua pria itu adalah KY alias Khairun (33) dan MF alias Marselini (30) yang meruapakan warga Kota Bitung diringkus Tim Operasional Satuan Narkoba Res Bitung di wilayah Kecamatan Maesa.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia, penangkapan Khairul dan Marselini merupakan hasil pengembangan tim Narkoba Res Bitung.
“Awalnya kami meringkus Khairun bersama barang bukti berupa dua paket ganja kering berukuran sedang dan kecil serta dua linting ganja siap edar,” kata Novri, Minggu (12/11/2017).
Dari penangkapan itu kata Novri, masih ditempat yang sama tim kembali meringkus seorang tersangka yakni Marselini yang diduga sebagai pengguna barang haram tersebut.
“Keduanya merupakan jaringan pengedar ganja antar pulau dengan modus membeli narkotika jenis ganja dari Jayapura kemudian mengedarkannya dibeberapa pelabuhan persinggahan kapal laut menuju Kota Bitung,” katanya.
Kasus itu kata dia, masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjut Satuan Narkoba Res Bitung dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kota Bitung.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, makanya kita masih terus dalami mengingat keduanya adalah sindikat,” katanya.
(abinenobm)