Sangihe, BeritaManado.com-Kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat terus dioptimalkan, termasuk draft untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 mendatang.
Hal ini dikatakan Asisten II Pembangunan Pemkab Sangihe Ben Pilat ST, kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/7/2018), diruang kerjanya.
Dikatakanya, untuk draft Kebijakan Umum (KU) Prioritas Platfom Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019 sudah disiapkan oleh instansi yang menanganinya.
“Sudah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penyusunannya sesuai jadwal secara bertahap dan sudah rampung. Selanjutnya masih menunggu agenda yang akan ditetapkan oleh DPRD Sangihe,” kata Pilat.
Dia menjelaskan, paling lambat draft KU PPAS APBD Tahun 2019 yakni minggu kedua bulan Juli 2018. Hal ini sesuai dengan Permen No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2019.
“Bila sudah dipelajari, nantinya DPRD Sangihe akan menggelar Banmus dan menentukan jadwal pembahasannya yang ditetapkan. Tindaklanjutnya perlu dikoordinasikan lagi terhadap agenda dan jadwal pelaksanaannya,” jelas Pilat.
Sesuai tahapannya, Pemkab Sangihe juga sudah menyiapkan semua kelengkapan yang diperlukan dalam KU PPAS APBD 2019 secara maksimal dan tentunya tetap berkoordinasi dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Sangihe.
(Christian Abdul)
Sangihe, BeritaManado.com-Kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat terus dioptimalkan, termasuk draft untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 mendatang.
Hal ini dikatakan Asisten II Pembangunan Pemkab Sangihe Ben Pilat ST, kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/7/2018), diruang kerjanya.
Dikatakanya, untuk draft Kebijakan Umum (KU) Prioritas Platfom Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2019 sudah disiapkan oleh instansi yang menanganinya.
“Sudah diserahkan ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penyusunannya sesuai jadwal secara bertahap dan sudah rampung. Selanjutnya masih menunggu agenda yang akan ditetapkan oleh DPRD Sangihe,” kata Pilat.
Dia menjelaskan, paling lambat draft KU PPAS APBD Tahun 2019 yakni minggu kedua bulan Juli 2018. Hal ini sesuai dengan Permen No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Tahun 2019.
“Bila sudah dipelajari, nantinya DPRD Sangihe akan menggelar Banmus dan menentukan jadwal pembahasannya yang ditetapkan. Tindaklanjutnya perlu dikoordinasikan lagi terhadap agenda dan jadwal pelaksanaannya,” jelas Pilat.
Sesuai tahapannya, Pemkab Sangihe juga sudah menyiapkan semua kelengkapan yang diperlukan dalam KU PPAS APBD 2019 secara maksimal dan tentunya tetap berkoordinasi dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkab Sangihe.
(Christian Abdul)