Manado – Bagaimana jadinya jika kita telah selesai menempuh pendidikan formal, lulus ujian, namun tidak bisa mendapatkan ijasah sebagai bukti kelulusan.
Hal inilah yang menjadi kegalauan 104 dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi yang tidak bisa mendapatkan ijasah karena diharuskan mengikuti Uji Kompetensi sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti 8 Juli 2014.
“Tujuan kami ingin minta salinan rekomendasi DPRD yang akan dibawa ke Kementerian tapi ternyata masih penyempurnaan,” ujar dr Jack Saripantung, didampingi dr Ruben Mewengkang, dr Lidia Rugian, dr Ivone Damura dan dr Marshal Rambing kepada beritamanado.com, Rabu (2/9/2015) sore.
Diceritakan dr Jack Saripantung, Surat Edaran 8 Juli 2014 dari Dirjen Dikti, mengharuskan mahasiswa selesai pendidikan Fakultas Kedokteran untuk mendapat ijasah wajib mengikuti uji kompetensi Computer Base Test (CBT) dan OSCE atau ujian praktik yang dilaksanakan di Fakultas Kedokteran masing-masing.
“Surat edaran itu jelas untuk mahasiswa, sementara status kami sudah selesai yudisium alias sudah dokter. Sehingga kami sangat dirugikan tidak bisa mengikuti pengangkatan CPNS karena belum mendapatkan ijasah yang menjadi hak kami selesai menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus. Mestinya uji kompetensi untuk fungsional menjadi dokter praktik, sementara struktural yang ingin masuk PNS tidak perlu,” tegas dr Saripantung.
Diketahui, soal surat edaran uji kompetensi, Rektor Unsrat Dr Ellen Kumaat pada hearing bersama Komisi 4 DPRD Sulut, Selasa kemarin, mengatakan pihaknya taat asas dan patuh pada aturan Kementerian RistekDikti. (jerrypalohoon)
Manado – Bagaimana jadinya jika kita telah selesai menempuh pendidikan formal, lulus ujian, namun tidak bisa mendapatkan ijasah sebagai bukti kelulusan.
Hal inilah yang menjadi kegalauan 104 dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi yang tidak bisa mendapatkan ijasah karena diharuskan mengikuti Uji Kompetensi sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti 8 Juli 2014.
“Tujuan kami ingin minta salinan rekomendasi DPRD yang akan dibawa ke Kementerian tapi ternyata masih penyempurnaan,” ujar dr Jack Saripantung, didampingi dr Ruben Mewengkang, dr Lidia Rugian, dr Ivone Damura dan dr Marshal Rambing kepada beritamanado.com, Rabu (2/9/2015) sore.
Diceritakan dr Jack Saripantung, Surat Edaran 8 Juli 2014 dari Dirjen Dikti, mengharuskan mahasiswa selesai pendidikan Fakultas Kedokteran untuk mendapat ijasah wajib mengikuti uji kompetensi Computer Base Test (CBT) dan OSCE atau ujian praktik yang dilaksanakan di Fakultas Kedokteran masing-masing.
“Surat edaran itu jelas untuk mahasiswa, sementara status kami sudah selesai yudisium alias sudah dokter. Sehingga kami sangat dirugikan tidak bisa mengikuti pengangkatan CPNS karena belum mendapatkan ijasah yang menjadi hak kami selesai menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus. Mestinya uji kompetensi untuk fungsional menjadi dokter praktik, sementara struktural yang ingin masuk PNS tidak perlu,” tegas dr Saripantung.
Diketahui, soal surat edaran uji kompetensi, Rektor Unsrat Dr Ellen Kumaat pada hearing bersama Komisi 4 DPRD Sulut, Selasa kemarin, mengatakan pihaknya taat asas dan patuh pada aturan Kementerian RistekDikti. (jerrypalohoon)