Kantor DPRD Kota Bitung
Bitung – Personil LSM Lira Kota Bitung, Sany Kakauhe menilai anggota DPRD Kota Bitung tak konsisten dalam menjankan Tata Tertib (Tatib). Buktinya, pelaksanaan Paripurna tentang usulan enam Ranperda yang dianggap tak sesuai dengan Tatip pelaksanaan Paripurna.
“DPRD yang membuat dan menetapkan Tatip, DPRD juga yang melanggar,” kata Kakauhe, Rabu (1/4/2015).
Kakauhe menyatakan, dalam Tatip Paripurna, undangan harusnya dijalankan sehari sebelum pelaksanaan Paripurna. Namun kenyataannya, usai Pansus dan fraksi menyampaikan pendapat atas usulan tujuh Ranperda langsung diagendakan untuk menggelar Paripurna.
“Harus konsisten, jangan melanggar apa yang telah dibuat dan disepakati. Jangan hanya karena mendapat tekanan dari eksekutif kemudian aturan dilanggar,” katanya.
Hal senada juga dikatakan anggota DPRD Kota Bitung, Robby Lahamendu. Ia mengingatkan, sesuai Tatib Paripurna, undangan sudah dibagikan sehari sebelum pelaksanaan Paripurna.
“Aturannya memang demikian, bukan tiba saat tiba akal. Kan sudah ada aturan, jangan dilangkahi,” kata Lahamendu.
Kendati dianggap menyalahi Tatib Paripurna, namun agenda Paripurna usulan tujuh Ranperda tetap akan dilaksanakan. Ini terlihat dari telah berkumpulnya seluruh pejabat Pemkot termasuk Walikota Bitung, Hanny Sondakh di loby Kantor DPRD Kota Bitung.(abinenobm)