TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP memimpin sidang paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon, Kamis (18/01/2017).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 13 dan 17 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah (program pembentukan peraturan daerah yang kita sebut program legislasi daerah) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon dahulu kita kenal Badan Legislasi Daerah (Balegda).
“Tujuan pembentukan peraturan daerah yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda sarana dan prasarana umum serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat,” urai Eman.
Sebelumnya Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2017 disaksikan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak, Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc. Sedangkan Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP membacakan naskah keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2017. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP memimpin sidang paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon, Kamis (18/01/2017).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menghadiri sidang tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 13 dan 17 mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah (program pembentukan peraturan daerah yang kita sebut program legislasi daerah) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon dahulu kita kenal Badan Legislasi Daerah (Balegda).
“Tujuan pembentukan peraturan daerah yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda sarana dan prasarana umum serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat,” urai Eman.
Sebelumnya Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon tahun 2017 disaksikan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak, Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc. Sedangkan Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP membacakan naskah keputusan DPRD tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tahun 2017. (ReckyPelealu)