TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP selaku wakil ketua memimpin sidang paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sabtu (05/08/2017).
Saat hadir dalam sidang, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD sebagai tindaklanjut terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Tertib pembentukan peraturan daerah perundang-undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas, untuk itu sesuai ketentuan Pasal 63 UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa ranperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah dengan adanya bentuk inisiatif dari DPRD mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah,” tuturnya.
Tujuan dikeluarkan PP nomor 18 tahun 2017 untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang lembaga, juga mengembangkan mekanisme keseimbangan DPRD dan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas produktivitas, kinerja DPRD, dan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon berharap rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan juga nantinya akan diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017,” tuturnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Wenur didampingi Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP selaku wakil ketua memimpin sidang paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sabtu (05/08/2017).
Saat hadir dalam sidang, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD sebagai tindaklanjut terbitnya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Tertib pembentukan peraturan daerah perundang-undangan termasuk peraturan daerah harus dirancang dan dibahas, untuk itu sesuai ketentuan Pasal 63 UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa ranperda dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah dengan adanya bentuk inisiatif dari DPRD mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah,” tuturnya.
Tujuan dikeluarkan PP nomor 18 tahun 2017 untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang lembaga, juga mengembangkan mekanisme keseimbangan DPRD dan pemerintah daerah serta meningkatkan kualitas produktivitas, kinerja DPRD, dan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Untuk itu Pemerintah Kota Tomohon berharap rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan juga nantinya akan diakomodir dalam perubahan APBD tahun anggaran 2017,” tuturnya.
(ReckyPelealu)