Kantor DPRD Manado
Manado – Sesuai laporan Dinas Kesehatan kepada lembaga DPRD Kota Manado soal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima dari Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2014 lalu sebesar 4,7 miliar rupiah telah disalah gunakan dan tidak sesuai peruntukkannya.
“Laporan Dinkes bahwa pihaknya menerima DBHCHT dari perintah provinsi sebesar 4,7 miliar rupiah. Tapi untuk pemanfaatannya, terjadi kesalahan dan tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan yang ada. Karena kalau dipakai untuk program universal coverage (UC) itu keliru,” kata Richard Sualang, wakil ketua DPRD Kota Manado.
Ditegaskannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.07/2009 tentang peruntukan DBHCHT, dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan terhadap dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
“Aturanya ada dan jelas dalam PMK. Ada juga Undang-Undang nomor 39/2007 serta UU nomor 36/2009 tentang kesehatan bagaimana penggunaan DBHCHT itu,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Sualang, pendapatan kas daerah yang bersumber dari DBHCHT tersebut dipakai untuk program pembangunan kawasan tanpa rokok dan tempat khusus merokok yang dibangun ditempat-tempat umum.
“Kalau dipakai untuk pendanaan program UC, itu bertentangan dengan aturan yang sudah dengan jelas mengatur pemanfaatan dari dana itu. Penggunaan dana itu seperti membangun ruang khusus untuk merokok. Harusnya Dinkes mengacu ke aturan yang ada, supaya tidak menyalahi aturan,” ujar Sualang. (leriandokambey)
Kantor DPRD Manado
Manado – Sesuai laporan Dinas Kesehatan kepada lembaga DPRD Kota Manado soal dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima dari Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2014 lalu sebesar 4,7 miliar rupiah telah disalah gunakan dan tidak sesuai peruntukkannya.
“Laporan Dinkes bahwa pihaknya menerima DBHCHT dari perintah provinsi sebesar 4,7 miliar rupiah. Tapi untuk pemanfaatannya, terjadi kesalahan dan tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan yang ada. Karena kalau dipakai untuk program universal coverage (UC) itu keliru,” kata Richard Sualang, wakil ketua DPRD Kota Manado.
Ditegaskannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20/PMK.07/2009 tentang peruntukan DBHCHT, dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan terhadap dampak buruk rokok terhadap kesehatan.
“Aturanya ada dan jelas dalam PMK. Ada juga Undang-Undang nomor 39/2007 serta UU nomor 36/2009 tentang kesehatan bagaimana penggunaan DBHCHT itu,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Sualang, pendapatan kas daerah yang bersumber dari DBHCHT tersebut dipakai untuk program pembangunan kawasan tanpa rokok dan tempat khusus merokok yang dibangun ditempat-tempat umum.
“Kalau dipakai untuk pendanaan program UC, itu bertentangan dengan aturan yang sudah dengan jelas mengatur pemanfaatan dari dana itu. Penggunaan dana itu seperti membangun ruang khusus untuk merokok. Harusnya Dinkes mengacu ke aturan yang ada, supaya tidak menyalahi aturan,” ujar Sualang. (leriandokambey)