Kadishub Kominfo Mitra Drs Benhard Mokosandib bersama Komisi B DPRD Minut
Mitra, BeritaManado.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kunjungan Komisi B DPRD Minut ini diterima langsung Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minahasa Tenggara Drs Bernhard Mokosandib ME, didampingi didampingi Kepala Bidang Kominfo Dra Tellmy Batubuaja dan Kasie Informasi dan Telematika Bidang Kominfo Billy Ngantung, ST.MM.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Tenggara Drs Benhard Mokosandib, kunjungan Komisi B DPRD Minut dalam rangka konsultasi terkait regulasi izin pendirian menara telekomunikasi.
“Mereka juga mengkoordinasikan soal aturan terhadap perhitungan retribusi pengendalian menara telekomukasi yang sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,” tukas Benhard. (rulansandag)
Kadishub Kominfo Mitra Drs Benhard Mokosandib bersama Komisi B DPRD Minut
Mitra, BeritaManado.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Kunjungan Komisi B DPRD Minut ini diterima langsung Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minahasa Tenggara Drs Bernhard Mokosandib ME, didampingi didampingi Kepala Bidang Kominfo Dra Tellmy Batubuaja dan Kasie Informasi dan Telematika Bidang Kominfo Billy Ngantung, ST.MM.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Tenggara Drs Benhard Mokosandib, kunjungan Komisi B DPRD Minut dalam rangka konsultasi terkait regulasi izin pendirian menara telekomunikasi.
“Mereka juga mengkoordinasikan soal aturan terhadap perhitungan retribusi pengendalian menara telekomukasi yang sesuai dengan surat edaran Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,” tukas Benhard. (rulansandag)