BITUNG – DPRD Kota Bitung meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH)
bersikap tegas terhadap aktifitas pembangunan yang bersinggungan dengan masalah lingkungan. Seperti aktifitas penggalian atau perubahan bentangan alam dan penimbunan lahan di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir yang sampai saat ini diduga belum mengantongi ijin dan meresahkan masyarakat.
“Harusnya BLH bertindak tegas jika aktifitas yang sementara berjalan di Paceda tidak mengantongi ijin. Jangan hanya diam karena jelas aktifitas tersebut telah meresahkan warga karena debu dan suara bising kendaraan pengangkut tanah,” kata wakil ketua komisi C DPRD Kota Bitung, Lexi
Maramis, Rabu (18/05).
Maramis sendiri mengaku tidak menentang aktifitas pembangunan yang sementara berjalan, namun dirinya meminta agar pembangunan memperhatikan masalah lingkungan. Dan hal ini merupakan tugas pokok dari BLH untuk bertindak tegas dan menegakkan aturan lingkungan hidup, jangan hanya diam saja tanpa melakukan tindakan.
“Kalau memang satu dua hari ini aktifitas tersebut belum dihentikan dan melakukan pengurusan ijin, maka kami akan memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi,” tegas Maramis seraya meminta BLH pro aktif di lapangan melakukan pengawasan lingkungan. (en)
BITUNG – DPRD Kota Bitung meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH)
bersikap tegas terhadap aktifitas pembangunan yang bersinggungan dengan masalah lingkungan. Seperti aktifitas penggalian atau perubahan bentangan alam dan penimbunan lahan di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir yang sampai saat ini diduga belum mengantongi ijin dan meresahkan masyarakat.
“Harusnya BLH bertindak tegas jika aktifitas yang sementara berjalan di Paceda tidak mengantongi ijin. Jangan hanya diam karena jelas aktifitas tersebut telah meresahkan warga karena debu dan suara bising kendaraan pengangkut tanah,” kata wakil ketua komisi C DPRD Kota Bitung, Lexi
Maramis, Rabu (18/05).
Maramis sendiri mengaku tidak menentang aktifitas pembangunan yang sementara berjalan, namun dirinya meminta agar pembangunan memperhatikan masalah lingkungan. Dan hal ini merupakan tugas pokok dari BLH untuk bertindak tegas dan menegakkan aturan lingkungan hidup, jangan hanya diam saja tanpa melakukan tindakan.
“Kalau memang satu dua hari ini aktifitas tersebut belum dihentikan dan melakukan pengurusan ijin, maka kami akan memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi,” tegas Maramis seraya meminta BLH pro aktif di lapangan melakukan pengawasan lingkungan. (en)