Manado – Setelah menerima aspirasi dari puluhan warga Kelurahan Taas lingkungan 5 Kecamatan Tikala yang mengaku menjadi korban eksekusi tanah, DPRD Manado menetapkan bahwa tanah tersebut berstatus Quo.
“Setelah mendengarkan penyampaian warga, kami berkesimpulan bahwa tanah ini masih bermasalah. Jadi untuk saat ini tanah itu berstatus quo. Dan saya pun telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menarik personilnya di lokasi itu. Dan permintaan tenda untuk warga, saya sudah meminta Dinsos Manado untuk menyiapkannya,” kata Noortje Henny Van Bone.
Ditambahkan Roy Maramis, sikap lembaga dewan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap warga yang dinilai tidak mendapatkan keadilan.
“Dari warga dan pemerintah setempat mengaku tidak ada pemberitahuan sebelum dilakukan eksekusi. Apalagi warga mengaku juga memiliki sertifikat kepemilikan dan surat ukur. Jadi tanah ini masih bermasalah. Sehingga kami berpendapat tanah itu masih berstatus quo, hingga ada hasil hearing yang nantinya menghadirkan semua pihak yang terkait,” ujar Maramis. (leriandokambey)