MANADO – Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado Hengky Kawalo yang ikut dalam sidak tersebut juga mendukung langkah pemerintah ini, karena menurutnya para pengusaha ini harus memenuhi dulu kewajiban mereka kepada pemerintah baru kemudian bisa beroperasi.
“Mereka tak punya izin tetangga, izin menjual minuman beralkohol hingga Amdal, jadi tak mungkin mereka dibiarkan beroperasi, karena itu sama dengan menyalaho aturan, para pengusaha ini harus memahami dan mematuhi semua aturan, kalau mau berusaha di Manado,” kata Kawalo.
Hal senada juga disampaikan wakil ketua komisi C DPRD Manado Benny Parasan, yang menegaskan agar mereka diberikan sanksi, karena tak mematuhi aturan di daerah ini, hingga tak boleh beroperasi untuk sementara waktu.
Menurut Parasan langkah yang ditempuh pemerintah ini sudah baik, karena semua perusahaan ini harus memenuhi kewajiban mereka, sebab kalau tidak maka pemasukan daerah juga tidak akan bertambah, padahal perusahaan ini sudah berusaha dan mencari makan di Manado.
Pemilik UD Serasa Tjeny Lamurangian mengatakan, akan memenuhi kewajiban mereka, jika memang ada yang masih kurang akan dipenuhi semuanya. Sebab apa terjadi selama ini bukan kesengajaan, tetapi akan segera dipenuhi semua kewajiban mereka itu.
Tiga perusahaan produsen minuman keras di Manado yakni UD Sehat Sentosa, Serasa dan Kabasaran memproduksi minuman beralkohol sebanyak 600-3.600 botol per minggu.(don)
MANADO – Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado Hengky Kawalo yang ikut dalam sidak tersebut juga mendukung langkah pemerintah ini, karena menurutnya para pengusaha ini harus memenuhi dulu kewajiban mereka kepada pemerintah baru kemudian bisa beroperasi.
“Mereka tak punya izin tetangga, izin menjual minuman beralkohol hingga Amdal, jadi tak mungkin mereka dibiarkan beroperasi, karena itu sama dengan menyalaho aturan, para pengusaha ini harus memahami dan mematuhi semua aturan, kalau mau berusaha di Manado,” kata Kawalo.
Hal senada juga disampaikan wakil ketua komisi C DPRD Manado Benny Parasan, yang menegaskan agar mereka diberikan sanksi, karena tak mematuhi aturan di daerah ini, hingga tak boleh beroperasi untuk sementara waktu.
Menurut Parasan langkah yang ditempuh pemerintah ini sudah baik, karena semua perusahaan ini harus memenuhi kewajiban mereka, sebab kalau tidak maka pemasukan daerah juga tidak akan bertambah, padahal perusahaan ini sudah berusaha dan mencari makan di Manado.
Pemilik UD Serasa Tjeny Lamurangian mengatakan, akan memenuhi kewajiban mereka, jika memang ada yang masih kurang akan dipenuhi semuanya. Sebab apa terjadi selama ini bukan kesengajaan, tetapi akan segera dipenuhi semua kewajiban mereka itu.
Tiga perusahaan produsen minuman keras di Manado yakni UD Sehat Sentosa, Serasa dan Kabasaran memproduksi minuman beralkohol sebanyak 600-3.600 botol per minggu.(don)