Manado – Usai paripurna istimewa pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, lembaga DPRD Manado melanjutkan agendanya yakni pengesahan 5 Peraturan Daerah (Perda).
Kelima Perda yang baru disahkan tersebut yakni, Perda pengangkatan dan pemberhentian Pala serta Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang merupakan Perda inisiatif lembaga dewan.
Sedangkan tiga Perda lainnya yang merupakan usulan pemerintah Kota Manado yaitu Perda Reptik, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Penyertaan Modal ke PT Bank Sulutgo.
Paripurna yang dipimpin wakil ketua dewan Richard Sualang, satu persatu pimpinan Pansus menyampaikan pertanggungjawaban terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Pansus bersama pihak terkait.
Setelah kelima hasil pembahasan Perda tersebut dibacakan, pimpinan DPRD bersama para pimpinan Pansus menandatangi pengesahan kelima Perda itu.
“Karena sudah selesai dibahas, jadi sudah dapat diparipurnakan. Selanjutnya kelima Perda ini akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk di lembar daerahkan,” ungkap Noortje Van Bone, ketua DPRD Manado, usai rapat paripurna tersebut. (leriandokambey)
Manado – Usai paripurna istimewa pengumuman penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, lembaga DPRD Manado melanjutkan agendanya yakni pengesahan 5 Peraturan Daerah (Perda).
Kelima Perda yang baru disahkan tersebut yakni, Perda pengangkatan dan pemberhentian Pala serta Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik yang merupakan Perda inisiatif lembaga dewan.
Sedangkan tiga Perda lainnya yang merupakan usulan pemerintah Kota Manado yaitu Perda Reptik, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Penyertaan Modal ke PT Bank Sulutgo.
Paripurna yang dipimpin wakil ketua dewan Richard Sualang, satu persatu pimpinan Pansus menyampaikan pertanggungjawaban terhadap hasil pembahasan yang dilakukan Pansus bersama pihak terkait.
Setelah kelima hasil pembahasan Perda tersebut dibacakan, pimpinan DPRD bersama para pimpinan Pansus menandatangi pengesahan kelima Perda itu.
“Karena sudah selesai dibahas, jadi sudah dapat diparipurnakan. Selanjutnya kelima Perda ini akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk di lembar daerahkan,” ungkap Noortje Van Bone, ketua DPRD Manado, usai rapat paripurna tersebut. (leriandokambey)