Rombongan DPRD Manado bersama jajaran Direksi PD Pasar saat meninjau cafe dan kos-kosan di Kalimas Pasar Bersehati
Manado – Dugaan adanya cafe dan kos-kosan di Pasar Bersehati tepatnya diatas lahan Kalimas, akhirnya terbukti, sesuai hasil temuan DPRD Kota Manado saat melakukan peninjauan pasar tradisional kebanggan pemerintah Kota Manado.
Pernyataan tegas pun diungkapkan ketua Komisi B Revani Parasan saat memimpin rombongan yang awalnya memantau proses jual beli di Pasar Bersehatu itu.
“Ternyata ini bukan hanya laporan yang omong kosong saja. Cafe dan kos-kosan yang dikatakan salah satu anggota dewan yakni Nur Rasyid ABD Rahman memang ada. Dan ada pelanggaran hukum terjadi disitu. Ijin yang dikantongi hanya untuk lahan berjualan. Tapi ternyata dipakai untuk usaha lainnya,” kata Parasan.
Ia pun meminta, PD Pasar selaku pengelola pasar tradisional di Kota Manado untuk mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan cafe maupun kos-kosan yang tidak memiliki ijin dan pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami meminta dibongkar saja. Bukan saja tidak ada ijin, tapi terjadi penggelapan pajak. Karena untuk usaha cafe dan kos-kosan harus memiliki ijinnya sendiri dan wajib membayar pajak. Kalau seperti ini, penggelapan pajak namanya,” tegas ketua DPC Partai Harura Kota Manado itu.
Menariknya, kepada personil Komisi B dan wartawan, jajaran direksi PD Pasar yang turut mendapingi mengaku tidak mengetahui jika ada aktifitas cafe maupun kos-kosan.
“Kami juga baru tahu kalau ada cafe dan kos-kosan. Tentu ini akan ditindak secara tegas. Kalaupun ada petugas PD Pasar yang terlibat, akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang ada di perusahaan,” tandas Sjafii. (leriandokambey)