Revani Parasan
Manado – DPRD Manado melalui Komisi B yang membidangi perekonomian menyerukan larangan terhadap Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado untuk mengeluarkan fiskal.
Seruan tersebut dilontarkan ketua Komisi B, Revani Parasan ketika ditemui BeritaManado.com diruang kerjanya.
Dikatakan Parasan, alasan yang melatarbelakangi larangan tersebut hanya dikhususkan bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Kami saat ini fokus untuk mendorong pemerintah kota soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang didalamnya termasuk pajak. Agar tertibnya wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya menyetorkan pajak, perlu ada tindakan tegas. Makanya kami meminta Dispenda untuk tidak menerbitkan fiskal bagi penunggak pajak,” tegas Parasan.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan penelusuran Komisi B di tempat hiburan malam dan karaoke, didapati sejumlah wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya tersebut.
“Sudah ada beberapa bukti bahwa ada pelaku usaha tempat hiburan malam maupun karaoke yang menunggak pajak. Semoga dengan adanya langkah tegas ini, semua wajib pajak sadar akan kewajibannya tersebut. Kan kalau belum ada fiskal, perijinan lainnya belum bisa diterbitkan. Makanya ini salah satu solusi untuk menyadarkan para pelaku usaha untuk membayar pajak,” pungkasnya. (leriandokambey)
Revani Parasan
Manado – DPRD Manado melalui Komisi B yang membidangi perekonomian menyerukan larangan terhadap Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado untuk mengeluarkan fiskal.
Seruan tersebut dilontarkan ketua Komisi B, Revani Parasan ketika ditemui BeritaManado.com diruang kerjanya.
Dikatakan Parasan, alasan yang melatarbelakangi larangan tersebut hanya dikhususkan bagi perusahaan maupun pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Kami saat ini fokus untuk mendorong pemerintah kota soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang didalamnya termasuk pajak. Agar tertibnya wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya menyetorkan pajak, perlu ada tindakan tegas. Makanya kami meminta Dispenda untuk tidak menerbitkan fiskal bagi penunggak pajak,” tegas Parasan.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan penelusuran Komisi B di tempat hiburan malam dan karaoke, didapati sejumlah wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya tersebut.
“Sudah ada beberapa bukti bahwa ada pelaku usaha tempat hiburan malam maupun karaoke yang menunggak pajak. Semoga dengan adanya langkah tegas ini, semua wajib pajak sadar akan kewajibannya tersebut. Kan kalau belum ada fiskal, perijinan lainnya belum bisa diterbitkan. Makanya ini salah satu solusi untuk menyadarkan para pelaku usaha untuk membayar pajak,” pungkasnya. (leriandokambey)