Manado – Perwakilan 6 Fraksi di lembaga DPRD Kota Manado, dipimpin langsung ketua dewan Noortje Henny Van Bone bersama Penjabat Walikota Manado, Royke Roring, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Haefrey Sendoh dan pejabat Pemerintah Kota Manado terkait, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Konsultasi yang dilakukan lembaga dewan dan Penjabat Walikota bersama sejumlah pihak terkait, dilakukan setelah menerima balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado.
Konsultasi tersebut dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, diterima oleh Syarifuddin sebagai Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Achyar selaku Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).
Usai menghadiri Rapat Konsultasi, Penjabat Walikota Manado, Royke Roring memberikan keterangan pers terkait hasil konsultasi yang dilaksanakan pemerintah kota bersama seluruh stake holder terkait.
“Jadi, hasil pertemuan tadi yang dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi, jadi memang apa yang selama ini menjadi keraguan dari kami Pemkot, sudah kami jelaskan kepada Pak Direktur yang menerima kami atas jawaban dari surat yang kami sampaikan untuk diskusi dan meminta arahan menyangkut dana Pemilukada lanjutan. Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah,” kata Roring
Dijelaskannya, soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.
“Sementara kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur. Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu,” ungkapnya.
Ditambahkan Van Bone, hal-hal itu sudah disampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan oleh Direktur, bahwa ada payung hukum yang jelas sehingga memberi kepercayaan dan keyakinan kepada DPRD dan Pemkot bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, dan kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri,” tambah Van Bone.
Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan. Sepulangnya dari konsultasi ini, Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas lebih teknis. Mudah-mudahan dapat diproses secepatnya sebagaimana jadwal dari KPU. Dari penjelasan-penjelasan pihak Kementerian, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas, karena semuanya sudah dipayungi aturan. (liputan khusus)
Manado – Perwakilan 6 Fraksi di lembaga DPRD Kota Manado, dipimpin langsung ketua dewan Noortje Henny Van Bone bersama Penjabat Walikota Manado, Royke Roring, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Haefrey Sendoh dan pejabat Pemerintah Kota Manado terkait, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Konsultasi yang dilakukan lembaga dewan dan Penjabat Walikota bersama sejumlah pihak terkait, dilakukan setelah menerima balasan surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado.
Konsultasi tersebut dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, diterima oleh Syarifuddin sebagai Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Achyar selaku Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).
Usai menghadiri Rapat Konsultasi, Penjabat Walikota Manado, Royke Roring memberikan keterangan pers terkait hasil konsultasi yang dilaksanakan pemerintah kota bersama seluruh stake holder terkait.
“Jadi, hasil pertemuan tadi yang dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi, jadi memang apa yang selama ini menjadi keraguan dari kami Pemkot, sudah kami jelaskan kepada Pak Direktur yang menerima kami atas jawaban dari surat yang kami sampaikan untuk diskusi dan meminta arahan menyangkut dana Pemilukada lanjutan. Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah,” kata Roring
Dijelaskannya, soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.
“Sementara kewenangan untuk memeriksa rupanya harus diposisikan pemeriksaan keseluruhan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang, tetapi pemeriksaannya keseluruhan. Jadi tidak bisa pemeriksaan secara parsial. Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur. Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu,” ungkapnya.
Ditambahkan Van Bone, hal-hal itu sudah disampaikan tapi tentu itu tanggung jawab KPU dan yang menjadi tanggung jawab kami sudah dijelaskan oleh Direktur, bahwa ada payung hukum yang jelas sehingga memberi kepercayaan dan keyakinan kepada DPRD dan Pemkot bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, dan kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri,” tambah Van Bone.
Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan. Sepulangnya dari konsultasi ini, Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas lebih teknis. Mudah-mudahan dapat diproses secepatnya sebagaimana jadwal dari KPU. Dari penjelasan-penjelasan pihak Kementerian, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas, karena semuanya sudah dipayungi aturan. (liputan khusus)