Manado – Lembaga DPRD Kota Manado dikunjungi para anggota DPRD Kabupaten Serang, Kamis (25/8/16) dengan agenda kunjungan kerja.
Rombongan yang merupakan pimpinan dan anggota Komisi 3 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinis.
Kedatangan para legislator di gedung putih Tikala tersebut diterima oleh Stenly Tamo dan Roy Maramis.
Sebagaimana yang dijelaskan Muhsinis, maksud kunjungan mereka terkait strategi dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan serta menyikapi dampak UU Nomor 23 Tahun 2014, terhadap penerimaan pendapatan daerah.
Menjawab pertanyaaan ketua dewan Serang dan sejumlah legislator lainnya, Tamo menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut sangat berpengaruh pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam UU tersebut, sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota telah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Dan itu tentunya sangat mempengaruhi PAD Kota Manado, seperti peralihan kewenangan menarik retribusi di terminal-terminal tipe A dan beberapa kewenagan lainnya,” kata Tamo.
Ditambahkan Tamo, untuk menyikapi hal tersebut, DPRD Kota Manado terus berupaya mengenjot PAD Kota Manado yang bersumber pada beberapa sektor seperti Pajak Restoran, Pajak Hiburan Malam dan Pajak Perhotelan.
“Memang dengan adanya pengalihan kewenangan tersebut maka kami terus mendorong agar Pemkot Manado memaksimalkan PAD dari sektor-sektor tersebut. Sehingga dampak akan adanya peralihan itu, tidak telalu terasa,” tambah Ketua Fraksi Hanura ini.
Usai sesi tanya jawab tersebut, dilakukan foto bersama dan penukaran cendramata. (leriandokambey)
Manado – Lembaga DPRD Kota Manado dikunjungi para anggota DPRD Kabupaten Serang, Kamis (25/8/16) dengan agenda kunjungan kerja.
Rombongan yang merupakan pimpinan dan anggota Komisi 3 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinis.
Kedatangan para legislator di gedung putih Tikala tersebut diterima oleh Stenly Tamo dan Roy Maramis.
Sebagaimana yang dijelaskan Muhsinis, maksud kunjungan mereka terkait strategi dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dan serta menyikapi dampak UU Nomor 23 Tahun 2014, terhadap penerimaan pendapatan daerah.
Menjawab pertanyaaan ketua dewan Serang dan sejumlah legislator lainnya, Tamo menjelaskan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut sangat berpengaruh pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam UU tersebut, sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota telah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Dan itu tentunya sangat mempengaruhi PAD Kota Manado, seperti peralihan kewenangan menarik retribusi di terminal-terminal tipe A dan beberapa kewenagan lainnya,” kata Tamo.
Ditambahkan Tamo, untuk menyikapi hal tersebut, DPRD Kota Manado terus berupaya mengenjot PAD Kota Manado yang bersumber pada beberapa sektor seperti Pajak Restoran, Pajak Hiburan Malam dan Pajak Perhotelan.
“Memang dengan adanya pengalihan kewenangan tersebut maka kami terus mendorong agar Pemkot Manado memaksimalkan PAD dari sektor-sektor tersebut. Sehingga dampak akan adanya peralihan itu, tidak telalu terasa,” tambah Ketua Fraksi Hanura ini.
Usai sesi tanya jawab tersebut, dilakukan foto bersama dan penukaran cendramata. (leriandokambey)