Bitung – DPRD Kota Bitung kembali melanjutkan pembahasan perubahan RTRW setelah sempat diskors pekan lalu.
Pembahsan itu dilakukan Pansus RTRW DPRD Kota Bitung dengan agenda Penyesuaian Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung Tahun 2013-2033 DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait dalam rangka Pembahasan Penyesuaian Perda RTRW, Kamis (2/6/2016).
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus, Victor Tatanude didampingi Wakil Ketua Pansus, Vonny Sigar serta Anggota Pansus, Alexander Wenas, Femmy Lumatauw, Ronny Boham, Robby Lahamendu, Erwin Wurangian, Tonny Yunus, Ahmad Syafrudin Ila,Nabsar Badoa dan Djon Hamber.
Adapun yang diusulkan untuk dilakukan penyesuaian dalam Perubahan Perda RTRW adalah;
1. Perubahan rencana trase jalur kereta api untuk mendukung pembangunan jalur kereta api lintas Manado-Bitung dalam satu kesatuan perkeretaapian Indonesia;
2. Rancangan pembangunan Terminal Pariwisata di Kecamatan Matuari Kecamatan Madidir, Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Utara untuk mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Bitung;
3. Pengembangan pelayanan umum khususnya taman pemakaman umum diarahkan pada dua lokasi yaitu Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Aertembaga;
4. Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Matuari;
5. Penambahan titik / lokasi untuk kawasan pertambangan pasir vulkanik di Kecamatan Matuari dan Kecamatan Ranowulu.(abinenobm)
Bitung – DPRD Kota Bitung kembali melanjutkan pembahasan perubahan RTRW setelah sempat diskors pekan lalu.
Pembahsan itu dilakukan Pansus RTRW DPRD Kota Bitung dengan agenda Penyesuaian Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Bitung Tahun 2013-2033 DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait dalam rangka Pembahasan Penyesuaian Perda RTRW, Kamis (2/6/2016).
Pembahasan dipimpin Ketua Pansus, Victor Tatanude didampingi Wakil Ketua Pansus, Vonny Sigar serta Anggota Pansus, Alexander Wenas, Femmy Lumatauw, Ronny Boham, Robby Lahamendu, Erwin Wurangian, Tonny Yunus, Ahmad Syafrudin Ila,Nabsar Badoa dan Djon Hamber.
Adapun yang diusulkan untuk dilakukan penyesuaian dalam Perubahan Perda RTRW adalah;
1. Perubahan rencana trase jalur kereta api untuk mendukung pembangunan jalur kereta api lintas Manado-Bitung dalam satu kesatuan perkeretaapian Indonesia;
2. Rancangan pembangunan Terminal Pariwisata di Kecamatan Matuari Kecamatan Madidir, Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Utara untuk mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Bitung;
3. Pengembangan pelayanan umum khususnya taman pemakaman umum diarahkan pada dua lokasi yaitu Kecamatan Ranowulu dan Kecamatan Aertembaga;
4. Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Matuari;
5. Penambahan titik / lokasi untuk kawasan pertambangan pasir vulkanik di Kecamatan Matuari dan Kecamatan Ranowulu.(abinenobm)