Bitung – Setelah melewati pembahasan panjang, akhirnya Senin (3/11/2014), 30 anggota DPRD Kota Bitung sepakat untuk menetapkan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). AKD itu ditepakan lewat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Hengky Honandar serta Maurits Mantiri.
Dengan demikian AKD yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung resmi berlaku. Dan Pokja-pokja yang sebelumnya dibentuk dinyatakan tidak berlaku lagi semenjak AKD diparipurnakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tentang Tata Tertib DPRD telah mengatur tentang Komisi, Banleg, Banggar, Banmus, dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung dan telah melewati proses pembahasan pada tanggal 13 Oktober 2014 dan 21 Oktober 2014.(abinenobm)
Bitung – Setelah melewati pembahasan panjang, akhirnya Senin (3/11/2014), 30 anggota DPRD Kota Bitung sepakat untuk menetapkan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). AKD itu ditepakan lewat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Hengky Honandar serta Maurits Mantiri.
Dengan demikian AKD yang terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung resmi berlaku. Dan Pokja-pokja yang sebelumnya dibentuk dinyatakan tidak berlaku lagi semenjak AKD diparipurnakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tentang Tata Tertib DPRD telah mengatur tentang Komisi, Banleg, Banggar, Banmus, dan Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung dan telah melewati proses pembahasan pada tanggal 13 Oktober 2014 dan 21 Oktober 2014.(abinenobm)