TOMOHON – Meski bertarung dengan partai lain sewaktu Pemilukada Tomohon, dan sempat diusulkan DPD II Partai Golkar Tomohon untuk dipecat. Namun, DPP Partai Golkar berpendapat lain, dan menolak pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap personel FPG Tomohon, Jeffrey Motoh.
Kepastian tak diprosesnya PAW Motoh, diketahui setelah turunnya surat DPP Golkar Nomor B-88/Golkar/III/2011 tertanggal 4 Maret yang ditandatangani Theo Sambuaga, Wakil Ketua Umum dan Indrus Marham, Sekjen DPP Partai Golkar.
Inti surat itu menegaskan, DPP tak setuju Motoh di PAW sesuai rekomendasi DPD II Golkar Kota Tomohon, karena dinilai telah melanggar aturan dengan cara mencalonkan diri dari partai lain saat Pemilukada dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kendati calon yang diusung Partai Golkar telah dinyatakan menang.
Hasil klarifikasi DPP terhadap Motoh, tak ditemukan pelanggaran berarti yang menyebabkan bersangkutan harus di PAW. “Saya harap semua pihak dapat menghormati keputusan yang dikeluarkan DPP. Jadi saya akan tetap menjalankan tugas dengan optimal untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di DPRD,” ujar Jeffry Motoh lagi.(abm)