BITUNG—Terkait surat rekomendasi pemecatan terhadap Santy Gerald Luntungan (SGL) yang ditembuskan pengurus DPP PKPI Sulut ke
DPN PKPI Pusat, langsung mendapat respon. Buktinya menurut Wakil Ketua DPN PKPI Mayjen (Pur) Utu Paruntu, pihaknya sudah mendengar
langsung klarifikasi dari SGL soal dasar pemecatan yang diajukan DPP PKPI Sulut.
“Senin tanggal 17 Januari SGL sudah memberikan klarifikasi di Sekretariat DPN PKPI terkait persoalan ketidakhadiran selama Pemilukada Bitung seperti dasar rekomendasi pemecatan pihak DPP PKPI Sulut,” jelas Paruntu.
Paruntu menambahkan, dari penjelasan yang disampaikan SGL, alasan dirinya tidak hadir dalam masa kampanye Pemilukada Bitung karena sudah diijinkan secara resmi oleh tim sukses Hanson dan Lomban untuk tidak hadir pada rapat pemenangan partai, dengan alasan ayah kandung SGL yakni Markus Ramoy Luntungan juga ikut dan menjadi pesaing dari tim SoLo yang diusung oleh PDI-P.
“Alasan kedua sampai SGL tidak terlihat selama kampanye, karena anak ketiganya harus dirawat di rumah sakit sehingga ia meminta ijin,” kata Paruntu.
Lebih lanjut Paruntu menjelaskan, PKPI sebagai partai politik banyak kekuatan individu dan kelompok yang mempunyai visi yang sama mengenai kemajuan bangsa, dimana SGL sebagai Wakil Ketua PKPI sebagai benteng Pancasila itu bekerja untuk rakyat tidak semudah itu untuk melakukan pemecatan. Apalagi dengan hadirnya Mahkamah Parpol yang diamanatkan perubahan UU no 2 tahun 2008 maka tentu tidak semudah itu melakukan
pemecatan terhadap kader potensial seperti SGL.
“Kewengan itu berada di pihak DPN PKPI apalagi adanya Undang-undang perubahan no 2 tahun 2008, yang mengatur pemecatan itu adalah Mahkamah Partai Politik,” tegasnya. (EN)
BITUNG—Terkait surat rekomendasi pemecatan terhadap Santy Gerald Luntungan (SGL) yang ditembuskan pengurus DPP PKPI Sulut ke
DPN PKPI Pusat, langsung mendapat respon. Buktinya menurut Wakil Ketua DPN PKPI Mayjen (Pur) Utu Paruntu, pihaknya sudah mendengar
langsung klarifikasi dari SGL soal dasar pemecatan yang diajukan DPP PKPI Sulut.
“Senin tanggal 17 Januari SGL sudah memberikan klarifikasi di Sekretariat DPN PKPI terkait persoalan ketidakhadiran selama Pemilukada Bitung seperti dasar rekomendasi pemecatan pihak DPP PKPI Sulut,” jelas Paruntu.
Paruntu menambahkan, dari penjelasan yang disampaikan SGL, alasan dirinya tidak hadir dalam masa kampanye Pemilukada Bitung karena sudah diijinkan secara resmi oleh tim sukses Hanson dan Lomban untuk tidak hadir pada rapat pemenangan partai, dengan alasan ayah kandung SGL yakni Markus Ramoy Luntungan juga ikut dan menjadi pesaing dari tim SoLo yang diusung oleh PDI-P.
“Alasan kedua sampai SGL tidak terlihat selama kampanye, karena anak ketiganya harus dirawat di rumah sakit sehingga ia meminta ijin,” kata Paruntu.
Lebih lanjut Paruntu menjelaskan, PKPI sebagai partai politik banyak kekuatan individu dan kelompok yang mempunyai visi yang sama mengenai kemajuan bangsa, dimana SGL sebagai Wakil Ketua PKPI sebagai benteng Pancasila itu bekerja untuk rakyat tidak semudah itu untuk melakukan pemecatan. Apalagi dengan hadirnya Mahkamah Parpol yang diamanatkan perubahan UU no 2 tahun 2008 maka tentu tidak semudah itu melakukan
pemecatan terhadap kader potensial seperti SGL.
“Kewengan itu berada di pihak DPN PKPI apalagi adanya Undang-undang perubahan no 2 tahun 2008, yang mengatur pemecatan itu adalah Mahkamah Partai Politik,” tegasnya. (EN)