TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon menggelar sosialisasi peraturan di bidang penanaman modal di gedung eks kantor dinas keuangan Tomohon, Selasa (5/12/17).
Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc menjelaskan ada beberapa hal penting yang dapat diketahui kaitan dengan Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Diantaranya ada satu kesadaran untuk menyatakan bahwa sampai saat ini di Indonesia kinerja realisasi investasi tumbuh tapi masih dibawa target yang diharapkan.
Disamping itu ada kondisi dari pelaksanaan deregulasi perizinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan seperti contoh waktu yang dibutuhkan untuk proses penyelesaian perizinan berusaha masih beragam.
“Gambaran umum atau kondisi tersebut sedikit terjadi di Kota Tomohon, sehingga sejak tahun 2016 sampai tahun ini pemerintah Kota Tomohon telah melakukan berbagai terobosan penting dalam meningkatkan laju pelaksanaan pembangunan diantaranya terbentuk perangkat daerah, tersedianya gedung kantor pelayanan publik dan lain sebagainya,” ujar Lolowang.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Nova Rompas menjelaskan sosialisasi kali ini berkaitan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Tomohon.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara Drs Jeksen Ruaw MSi. Peserta dalam kegiatan yakni utusan perangkat daerah se Kota Tomohon. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon menggelar sosialisasi peraturan di bidang penanaman modal di gedung eks kantor dinas keuangan Tomohon, Selasa (5/12/17).
Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc menjelaskan ada beberapa hal penting yang dapat diketahui kaitan dengan Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Diantaranya ada satu kesadaran untuk menyatakan bahwa sampai saat ini di Indonesia kinerja realisasi investasi tumbuh tapi masih dibawa target yang diharapkan.
Disamping itu ada kondisi dari pelaksanaan deregulasi perizinan yang belum sepenuhnya dilaksanakan seperti contoh waktu yang dibutuhkan untuk proses penyelesaian perizinan berusaha masih beragam.
“Gambaran umum atau kondisi tersebut sedikit terjadi di Kota Tomohon, sehingga sejak tahun 2016 sampai tahun ini pemerintah Kota Tomohon telah melakukan berbagai terobosan penting dalam meningkatkan laju pelaksanaan pembangunan diantaranya terbentuk perangkat daerah, tersedianya gedung kantor pelayanan publik dan lain sebagainya,” ujar Lolowang.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Nova Rompas menjelaskan sosialisasi kali ini berkaitan dengan peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha di Kota Tomohon.
Hadir sebagai narasumber Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara Drs Jeksen Ruaw MSi. Peserta dalam kegiatan yakni utusan perangkat daerah se Kota Tomohon. (ReckyPelealu)