Kotamobagu – Dua kelompok masa yang bertikai yakni dari Desa Ikhwan dan Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sepakat berdamai. Hal itu dilakukan di Kantor Polsek Dumoga Barat, Rabu (23/4/2014). Kesepakatan damai tersebut difasilitasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil), tokoh masyarakat, agama dan pemuda dari dua desa tersebut.
Camat Dumoga Barat Syamsul Da’i ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari pertemuan itu dua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai tersebut memiliki hal-hal penting untuk dipegang masing-masing kubu. Dengan kata lain, dalam kesepakatan damai yang telah dibuat mengandung sebuah perjanjian.
“Beberapa point penting yakni mendirikan pos pengaman diperbatasan kedua desa, melakukan razia miras, senjata tajam dan knalpot racing. Hal itu disepakati tetap dilakukan dalam keadaan normal sekalipun. Warga juga meminta jam malam di wilayah yang bertikai untuk menghindari terjadinya konflik susulan,” kata Syamsul.
Ditambahkan Syamsul, bahwa jam malam membatasi aktivitas warga paling lambat sampai pukul 11.00 malam. Hal itu diluar keperluan mendadak seperti sakit atau hal-hal mendadak lainnya. Untuk aktivitas warga masyarakay kedua desa di siangg hari sudah normal kembali. Namun demikian kewaspadaan tetap dikedepankan. (harismongilong)
Kotamobagu – Dua kelompok masa yang bertikai yakni dari Desa Ikhwan dan Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sepakat berdamai. Hal itu dilakukan di Kantor Polsek Dumoga Barat, Rabu (23/4/2014). Kesepakatan damai tersebut difasilitasi oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil), tokoh masyarakat, agama dan pemuda dari dua desa tersebut.
Camat Dumoga Barat Syamsul Da’i ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dari pertemuan itu dua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai tersebut memiliki hal-hal penting untuk dipegang masing-masing kubu. Dengan kata lain, dalam kesepakatan damai yang telah dibuat mengandung sebuah perjanjian.
“Beberapa point penting yakni mendirikan pos pengaman diperbatasan kedua desa, melakukan razia miras, senjata tajam dan knalpot racing. Hal itu disepakati tetap dilakukan dalam keadaan normal sekalipun. Warga juga meminta jam malam di wilayah yang bertikai untuk menghindari terjadinya konflik susulan,” kata Syamsul.
Ditambahkan Syamsul, bahwa jam malam membatasi aktivitas warga paling lambat sampai pukul 11.00 malam. Hal itu diluar keperluan mendadak seperti sakit atau hal-hal mendadak lainnya. Untuk aktivitas warga masyarakay kedua desa di siangg hari sudah normal kembali. Namun demikian kewaspadaan tetap dikedepankan. (harismongilong)