AMURANG – Nasib warga kurang mampu masih sangat memiriskan di negeri ini. Terutama lagi di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Seperti yang menimpa Ruddy Umboh (51), warga Motoling Satu Kecamatan Motoling harus meregang nyawa karena ditolak rumah sakit (RS) Kalooran Amurang.
Penolakan diakibatkan tidak mampu membayar uang perawatan. Padahal dia (Ruddy Umboh, red) korban yang telah meninggal itu telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Rekomendasi diatas merupakan fasilitas perawatan kesehatan gratis.
Opa Ruddy sendiri masuk rumah sakit yang berada di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang itu, Rabu (10/08). Namun pihak rumah sakit menolak melakukan perawatan dan mensyaratkan harus membayar dengan uang tunai. Sekaligus untuk menutupinya, menurut pengakuan keluarga, pihak RS Kalooran mengalihkan dengan alasan surat-surat yang belum lengkap. Padahal rekomendasi telah diberikan dan pasien sudah sekarat. Sayangnya kondisi ini tidak diacuhkan oleh pihak RS.
“Kami sudah memohon agar dapat ditangani terlebih dulu, apalagi sudah ada
jaminan dari Dinas sosial. Tapi mereka sepertinya meminta uang tunai bukannya rekomendasi. Sementara kami tidak memiliki dana seperti yang diminta pihak RS Kalooran Amurang. Akhirnya keluarga kami ini tidak dapat bertahan dan menunggu menghembuskan nafas terakhir tanpa menerima perawatan semestinya,” keluh salah satu keluarga korban yang meminta namanya tak dimediakan.
Kejadian ini langsung membuat berang pihak Dinas sosial (Dinsos) selaku pemberi rekomendasi. “Mereka ini sudah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama antara kami, RS Kalooran Amurang dan Askes Manado cabang Amurang pada hearing di Komisi III. Isinya bahwa mereka (RS Kalooran, red) siap menerima pasien yang mengantongi rekomendasi dari Dinsos. Dan kesepakatan ini dihadiri langsung oleh dr Elleine Wenur, MKes sebagai Dirut RS Kaloran Amurang,” ujar Kadisos melalui sekretarisnya Drs Jeffry Prang, MSi.
Komentar pedas juga dilontarkan oleh Ketua Komisi III Drs Roby Sangkoy yang
mengatakan pihak RS Kalooran sudah mengabaikan tugas mulianya melayani
masyarakat. Apalagi sebenarnya pengobatan ini tidaklah gratis. Karena biayanya ditanggung oleh pemerintah melalui asuransi.
“Sungguh sangat disayangkan kebijakan rumah-sakit ini. Bukan saja telah melanggar kesepakatan tapi juga meninggalkan sifat sosialnya. Itu kami akan kembali memanggil pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait pengabaian pasien ini,” jelas Sangkoy dengan nada berang.
Sedangkan pihak rumah sakit yang coba dihubungi tidak dapat dimintai
keterangan. Dikarenakan Dirut dr Elleine Wenur MKes sedang tidak berada
ditempat saat akan dikonfirmasi. (ape)
AMURANG – Nasib warga kurang mampu masih sangat memiriskan di negeri ini. Terutama lagi di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Seperti yang menimpa Ruddy Umboh (51), warga Motoling Satu Kecamatan Motoling harus meregang nyawa karena ditolak rumah sakit (RS) Kalooran Amurang.
Penolakan diakibatkan tidak mampu membayar uang perawatan. Padahal dia (Ruddy Umboh, red) korban yang telah meninggal itu telah mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minsel. Rekomendasi diatas merupakan fasilitas perawatan kesehatan gratis.
Opa Ruddy sendiri masuk rumah sakit yang berada di Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang itu, Rabu (10/08). Namun pihak rumah sakit menolak melakukan perawatan dan mensyaratkan harus membayar dengan uang tunai. Sekaligus untuk menutupinya, menurut pengakuan keluarga, pihak RS Kalooran mengalihkan dengan alasan surat-surat yang belum lengkap. Padahal rekomendasi telah diberikan dan pasien sudah sekarat. Sayangnya kondisi ini tidak diacuhkan oleh pihak RS.
“Kami sudah memohon agar dapat ditangani terlebih dulu, apalagi sudah ada
jaminan dari Dinas sosial. Tapi mereka sepertinya meminta uang tunai bukannya rekomendasi. Sementara kami tidak memiliki dana seperti yang diminta pihak RS Kalooran Amurang. Akhirnya keluarga kami ini tidak dapat bertahan dan menunggu menghembuskan nafas terakhir tanpa menerima perawatan semestinya,” keluh salah satu keluarga korban yang meminta namanya tak dimediakan.
Kejadian ini langsung membuat berang pihak Dinas sosial (Dinsos) selaku pemberi rekomendasi. “Mereka ini sudah melanggar kesepakatan yang dibuat bersama antara kami, RS Kalooran Amurang dan Askes Manado cabang Amurang pada hearing di Komisi III. Isinya bahwa mereka (RS Kalooran, red) siap menerima pasien yang mengantongi rekomendasi dari Dinsos. Dan kesepakatan ini dihadiri langsung oleh dr Elleine Wenur, MKes sebagai Dirut RS Kaloran Amurang,” ujar Kadisos melalui sekretarisnya Drs Jeffry Prang, MSi.
Komentar pedas juga dilontarkan oleh Ketua Komisi III Drs Roby Sangkoy yang
mengatakan pihak RS Kalooran sudah mengabaikan tugas mulianya melayani
masyarakat. Apalagi sebenarnya pengobatan ini tidaklah gratis. Karena biayanya ditanggung oleh pemerintah melalui asuransi.
“Sungguh sangat disayangkan kebijakan rumah-sakit ini. Bukan saja telah melanggar kesepakatan tapi juga meninggalkan sifat sosialnya. Itu kami akan kembali memanggil pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait pengabaian pasien ini,” jelas Sangkoy dengan nada berang.
Sedangkan pihak rumah sakit yang coba dihubungi tidak dapat dimintai
keterangan. Dikarenakan Dirut dr Elleine Wenur MKes sedang tidak berada
ditempat saat akan dikonfirmasi. (ape)