Manado – Terkait kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di sejumlah SPBU di Kota Manado oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispendah) Provinsi Sulut ternyata menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat saat mengisi BBM.
“Kenapa harus di SPBU melakukan swipping kendaraan untuk memeriksa pajak. Ini membuat warga sangat tidak nyaman,” kata Stepano Tooy, warga Kairagi Dua.
Sementara itu, personil DPRD Kota Manado, Robert Tambuwun pun mempertanyakan dasar hukum dan peraturan yang memperbolehkan Dispenda Sulut lakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di SPBU.
“Apakah ada aturan yang menyebutkan Dispenda bisa memeriksa pajak STNK di SPBU?. Ini memang sangat disayangkan karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi di SPBU disiapkan meja dan kursi untuk pembayaran. Seharusnya pembayaran pajak dilakukan di kantor bukannya di SPBU,” tandas Tambuwun. (leriandokambey)
Manado – Terkait kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di sejumlah SPBU di Kota Manado oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispendah) Provinsi Sulut ternyata menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat saat mengisi BBM.
“Kenapa harus di SPBU melakukan swipping kendaraan untuk memeriksa pajak. Ini membuat warga sangat tidak nyaman,” kata Stepano Tooy, warga Kairagi Dua.
Sementara itu, personil DPRD Kota Manado, Robert Tambuwun pun mempertanyakan dasar hukum dan peraturan yang memperbolehkan Dispenda Sulut lakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di SPBU.
“Apakah ada aturan yang menyebutkan Dispenda bisa memeriksa pajak STNK di SPBU?. Ini memang sangat disayangkan karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat. Apalagi di SPBU disiapkan meja dan kursi untuk pembayaran. Seharusnya pembayaran pajak dilakukan di kantor bukannya di SPBU,” tandas Tambuwun. (leriandokambey)