BITUNG—Kabar tak sedap kini menerpa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bitung terkait penagihan tunggakan pajak selang 2010. Dimana Dispenda Bitung diduga melakukan kong kalingkong atau main mata dengan
sejumlah wajib pajak soal penyetoran pajak sehingga Pemkot Bitung dari hasil
audit BPK dinyatakan menunggak sekitar Rp 730 jutaan lebih.
“Kalau memang ada temuan dan bukti kalau staf saya melakukan kong kalingkong dengan wajib pajak maka saya siap mundur,” terang Kadis Dispenda Bitung Olga Makarauw didepan sejumlah anggota DPRD Bitung, Rabu (12/01).
Menurut Makarauw, pihaknya dalam melakukan penagihan pajak sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Dimana setiap perhitungan pajak yang akan dibayar wajib pajak dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“BPK sendiri sudah melakukan pengecekan di lapangan soal tunggakan pajak yang belum terbayar. Hasilnya ada sekitar Rp 295 jutaan dari 4 wajib pajak yang benar-benar masih menunggak,” jelasnya.
Makarauw sendiri menjelaskan, jika memang BPK melakukan penelusuran lebih jauh maka pasti angka pajak yang belum terbayar akan bertambah sekitar Rp 730 jutaan lebih. Tidak hanya 4 wajib pajak namun jumlahnya bisa mencapai puluhan.
“Kami sudah memanggil ke-4 wajib pajak yang menunggak tersebut, namun hanya satu yang beritikat baik menanggapi surat panggilan kami kendati hanya lewat surat,” katanya seraya kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah bermain mata dengan wajib pajak seperti yang disangkakan. (EN)
BITUNG—Kabar tak sedap kini menerpa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bitung terkait penagihan tunggakan pajak selang 2010. Dimana Dispenda Bitung diduga melakukan kong kalingkong atau main mata dengan
sejumlah wajib pajak soal penyetoran pajak sehingga Pemkot Bitung dari hasil
audit BPK dinyatakan menunggak sekitar Rp 730 jutaan lebih.
“Kalau memang ada temuan dan bukti kalau staf saya melakukan kong kalingkong dengan wajib pajak maka saya siap mundur,” terang Kadis Dispenda Bitung Olga Makarauw didepan sejumlah anggota DPRD Bitung, Rabu (12/01).
Menurut Makarauw, pihaknya dalam melakukan penagihan pajak sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Dimana setiap perhitungan pajak yang akan dibayar wajib pajak dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“BPK sendiri sudah melakukan pengecekan di lapangan soal tunggakan pajak yang belum terbayar. Hasilnya ada sekitar Rp 295 jutaan dari 4 wajib pajak yang benar-benar masih menunggak,” jelasnya.
Makarauw sendiri menjelaskan, jika memang BPK melakukan penelusuran lebih jauh maka pasti angka pajak yang belum terbayar akan bertambah sekitar Rp 730 jutaan lebih. Tidak hanya 4 wajib pajak namun jumlahnya bisa mencapai puluhan.
“Kami sudah memanggil ke-4 wajib pajak yang menunggak tersebut, namun hanya satu yang beritikat baik menanggapi surat panggilan kami kendati hanya lewat surat,” katanya seraya kembali menegaskan jika pihaknya tidak pernah bermain mata dengan wajib pajak seperti yang disangkakan. (EN)