Ratahan, Beritamanado.com – Pengerjaan proyek pembangunan talud (drainase) berbandrol Rp 300-an juta yang bersumber dari dana desa (Dandes) tahun 2018 di Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara banyak kejanggalan karena dikerjakan asal jadi bahkan tak memenuhi standar sesuai RAP.
“Pekerjaan proyek drainase di Desa Tonsawang jauh dari standar pembangunan drainase pada umumnya. Kami menduga terjadi praktek korupsi. Pasalnya, material batu dan volume proyek tidak sesuai dengan RAP,” ungkap personil Komunitas Jas Merah (KJM) dan 4 Konsensus Kebangsaan Mitra yang meminta namanya tidak ditulis.
Akibat pengerjaannya serampangan dan material yang dipakai tidak sesuai, kata sumber, maka drainase tersebut rentan berumur pendek atau tidak bakalan tahan lama. “Seharusnya bagian bawa lebar 70 cm atas 30 cm. Nah, yang terjadi bawah lebar 30 cm dan atas 20 cm,” bebernya.
Personil KJM ini pun mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki adanya dugaan praktek korupsi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018 itu.
“Kami juga mensinyalir selain di Desa Tonsawang, dugaan praktek korupsi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa berpotensi bahkan terjadi di desa-desa lainnya di Kabupaten Mitra. Karena itu, penegak hukum wajib untuk menyelidikinya,” tukas sumber.
(***/RulanSandag)
Ratahan, Beritamanado.com – Pengerjaan proyek pembangunan talud (drainase) berbandrol Rp 300-an juta yang bersumber dari dana desa (Dandes) tahun 2018 di Desa Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara banyak kejanggalan karena dikerjakan asal jadi bahkan tak memenuhi standar sesuai RAP.
“Pekerjaan proyek drainase di Desa Tonsawang jauh dari standar pembangunan drainase pada umumnya. Kami menduga terjadi praktek korupsi. Pasalnya, material batu dan volume proyek tidak sesuai dengan RAP,” ungkap personil Komunitas Jas Merah (KJM) dan 4 Konsensus Kebangsaan Mitra yang meminta namanya tidak ditulis.
Akibat pengerjaannya serampangan dan material yang dipakai tidak sesuai, kata sumber, maka drainase tersebut rentan berumur pendek atau tidak bakalan tahan lama. “Seharusnya bagian bawa lebar 70 cm atas 30 cm. Nah, yang terjadi bawah lebar 30 cm dan atas 20 cm,” bebernya.
Personil KJM ini pun mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki adanya dugaan praktek korupsi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018 itu.
“Kami juga mensinyalir selain di Desa Tonsawang, dugaan praktek korupsi dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa berpotensi bahkan terjadi di desa-desa lainnya di Kabupaten Mitra. Karena itu, penegak hukum wajib untuk menyelidikinya,” tukas sumber.
(***/RulanSandag)