MANADO – Sidang atas tersangka korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), akan digelar hari ini, Kamis (19/08). Sidang yang rencananya dimulai pukul 09.00 WITA ini dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan mendapat penjagaan ketat pihak kepolisian.
Pantauan wartawan sejak kemarin, ruang sidang sudah disiapkan tapi jumlah pengunjung dibatasi, terlihat hanya beberapa tempat duduk yang disiapkan. Sementara untuk pengunjung lainnya hanya bisa mengikuti dari luar ruangan sidang.
“Kami menyiapkan pengeras suara, yang didalam hanya dibatasi,” tutur seorang pegawai pengadilan.
Saking menariknya persidangan ini, sidang akan dipimpin langsung Ketua PN Manado, Edhie Sudarmono SH, dengan hakim anggota, Wakil Ketua PN Airmadidi Pardede SH dan Efran Basuning SH.
Terkait penonaktifan E2L setelah kasusnya masuk meja persidangan, Juru Bicara Pemprov Sulut, Drs Marhaen Tumiwa Mpd menyatakan masih menunggu nomor registrasi perkara dari pihak pengadilan.
“Nomor register perkara menjadi landasan hukum penonaktifan E2L. Jika sudah ada maka gubernur akan mengusulkan ke Mendagri untuk diproses selanjutnya,” ujar Tumiwa. (JRY)
MANADO – Sidang atas tersangka korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L), akan digelar hari ini, Kamis (19/08). Sidang yang rencananya dimulai pukul 09.00 WITA ini dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan mendapat penjagaan ketat pihak kepolisian.
Pantauan wartawan sejak kemarin, ruang sidang sudah disiapkan tapi jumlah pengunjung dibatasi, terlihat hanya beberapa tempat duduk yang disiapkan. Sementara untuk pengunjung lainnya hanya bisa mengikuti dari luar ruangan sidang.
“Kami menyiapkan pengeras suara, yang didalam hanya dibatasi,” tutur seorang pegawai pengadilan.
Saking menariknya persidangan ini, sidang akan dipimpin langsung Ketua PN Manado, Edhie Sudarmono SH, dengan hakim anggota, Wakil Ketua PN Airmadidi Pardede SH dan Efran Basuning SH.
Terkait penonaktifan E2L setelah kasusnya masuk meja persidangan, Juru Bicara Pemprov Sulut, Drs Marhaen Tumiwa Mpd menyatakan masih menunggu nomor registrasi perkara dari pihak pengadilan.
“Nomor register perkara menjadi landasan hukum penonaktifan E2L. Jika sudah ada maka gubernur akan mengusulkan ke Mendagri untuk diproses selanjutnya,” ujar Tumiwa. (JRY)