Jakarta, BeritaManado.com — Terkait Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Senin (23/10/2017), Dirjen Keuangan Daerah memberikan penjelasan tentang proses penganggaran dalam APBD, bahwa dana hibah seharusnya telah disepakati jumlahnya.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan yang ada, evaluasi yang dilakukan menunjukkan banyak Pemda terjebak dengan Permendagri 32 tentang hibah dan bantuan sosial, padahal hibah Pilkada khusus diatur dalam Permendagri 44/2015 dan perubahannya.
“Hibah umum dianggarkan terlebih dahulu baru NPHD. Sebaliknya, untuk hibah Pilkada, NPHD lebih dulu baru dianggarkan,” kata Tinangon mengutip penjelasan pihak Dirjen Keuangan Daerah.
Alurnya yaitu pada saat dana tersebut pindah ke rekening KPU atau rekening hibah Pilkada, maka uang Pemda ganti merek dari APBD menjadi APBN.
Dengan demikian, dalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban tunduk pada peraturan pengelolaan APBN, dimana hal itu dilakukan berjenjang dari KPU Kabupaten/Kota ke Provinsi dan akhirnya ke KPU RI.
SPJ Pemkab adalah bukti penyaluran anggaran hibah ke rekening penerima hibah Pilkada dan untuk pemeriksaan pun bukan wewenang Inspektorat Pemda.
Pada bagian yang sama, Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa awal Januari 2018 akan digelar lagi Rakornas yang lebih besar pesertanya.
“Mohon koordinasi dengan stakeholder ditingkatkan. Partisipasi pemilih ditingkatkan, money politic ditindak,” tegas Kumolo.
(***/frangkiwullur)