Manado – Sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Manado, Sabtu malam (22/7/2017) dirazia Polisi.
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto memimpin langsung jalannya operasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di Sulawesi Utara ini.
Dari beberapa lokasi yang dirazia, Tim gabungan yang terdiri dari personil Polri, TNI dan Kesbang Sulut ini mendapati 3 orang pengunjung disalah satu hiburan malam yang terletak di Kelurahan Bahu, terindikasi memakai narkotika jenis ganja, sabu dan psikotropika.
Ketiganya masing-masing perempuan MS (19) warga Kleak Kampus, lelaki ET (20) warga Kleak kampus dan JAS (48) warga Jalan Samrat Sario. “Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk proses lebih lanjut,” terang Direktur.
Selain terduga pengguna narkotika, Tim gabungan juga menemukan surat ijin penjualan minuman keras yang telah habis masa berlaku di 3 tempat hiburan malam lainnya. Juga termasuk surat ijin keramaian dan tanda daftar usaha pariwisata yang telah habis masa berlaku.
“Terkait hal ini, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado yang berkewenangan mengeluarkan ijin,” ujar Dir Narkoba.
Beliau juga menegaskan, kedepan Polisi bersama instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan operasi-operasi seperti ini. (***/risatsanger)
Manado – Sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Manado, Sabtu malam (22/7/2017) dirazia Polisi.
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto memimpin langsung jalannya operasi penegakkan hukum terkait penyalahgunaan narkotika dan minuman keras di Sulawesi Utara ini.
Dari beberapa lokasi yang dirazia, Tim gabungan yang terdiri dari personil Polri, TNI dan Kesbang Sulut ini mendapati 3 orang pengunjung disalah satu hiburan malam yang terletak di Kelurahan Bahu, terindikasi memakai narkotika jenis ganja, sabu dan psikotropika.
Ketiganya masing-masing perempuan MS (19) warga Kleak Kampus, lelaki ET (20) warga Kleak kampus dan JAS (48) warga Jalan Samrat Sario. “Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk proses lebih lanjut,” terang Direktur.
Selain terduga pengguna narkotika, Tim gabungan juga menemukan surat ijin penjualan minuman keras yang telah habis masa berlaku di 3 tempat hiburan malam lainnya. Juga termasuk surat ijin keramaian dan tanda daftar usaha pariwisata yang telah habis masa berlaku.
“Terkait hal ini, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Manado yang berkewenangan mengeluarkan ijin,” ujar Dir Narkoba.
Beliau juga menegaskan, kedepan Polisi bersama instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan operasi-operasi seperti ini. (***/risatsanger)