Manado – Eddy Lukas (52) warga Desa Sonder Jaga VII Kecamatan Singkil Kabupaten Minahasa, Rabu (25/11/09) kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita mendatangi Mapoltabes Manado dengan maksud melaporkan AP alias Oto (55) warga Kelurahan Winangun Kecamatan Wanea.
Dihadapan penyidik, Eddy menyebutkan pelaku telah menggelapkan setifikat tanah dan rumahnya. Menurut dia, pada tahun 2004 Oto mendatanginya dan meminjam sertikat tanah serta rumahnya dengan No sertifikat 860.
Karena terlanjur percaya pada pelaku, tanpa pikir panjang korban pun menyerahkan permintaan rekan bisnisnya itu. Singkatnya, hingga waktu yang disepakati ternyata apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung ditepati, dengan perasaan kecewa korban pun mendatangi Mapoltabes Manado untuk melaporkan masalah itu.
Kapoltabes Manado Kombes Pol Aridan Roeroe saat dikonfirmasi melalui Kepala SPK plug C membenarkan adanya laporan tersebut. (is)
Manado – Eddy Lukas (52) warga Desa Sonder Jaga VII Kecamatan Singkil Kabupaten Minahasa, Rabu (25/11/09) kemarin, sekitar pukul 11.30 Wita mendatangi Mapoltabes Manado dengan maksud melaporkan AP alias Oto (55) warga Kelurahan Winangun Kecamatan Wanea.
Dihadapan penyidik, Eddy menyebutkan pelaku telah menggelapkan setifikat tanah dan rumahnya. Menurut dia, pada tahun 2004 Oto mendatanginya dan meminjam sertikat tanah serta rumahnya dengan No sertifikat 860.
Karena terlanjur percaya pada pelaku, tanpa pikir panjang korban pun menyerahkan permintaan rekan bisnisnya itu. Singkatnya, hingga waktu yang disepakati ternyata apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung ditepati, dengan perasaan kecewa korban pun mendatangi Mapoltabes Manado untuk melaporkan masalah itu.
Kapoltabes Manado Kombes Pol Aridan Roeroe saat dikonfirmasi melalui Kepala SPK plug C membenarkan adanya laporan tersebut. (is)