Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengundang seluruh bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Sulut untuk menyampaikan hasil penelitian administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan DPD, Jumat (20/7/2018) bertempat di Aula Kantor KPU Sulut. Dari 25 Bakal calon, 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, yaitu Syachrial Damopolii.
Ketika diminta tanggapan, Syachrial Damopolii mengatakan bahwa hal tersebut masih rancu.
“Tidak memenuhi syarat atas instruksi KPU Pusat, ini kan lucu. Instruksi mengalahkan aturan undang-undang,” kata Syachrial Damopolii.
Padahal menurutnya, Ia telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU Sulut sebagai perpanjangan KPU Pusat, namun tiba-tiba terakhir turun instruksi yang sifatnya amat segera, untuk segera merubah itu untuk menjadi TMS hanya berdasarkan instruksi KPU pusat.
“Nah KPU provinsi sebagai penyelenggara di daerah, tentu harus konsisten melaksanakan ini, mereka tidak boleh bertentangan dengan instruksi KPU Pusat. Berarti urusan ini berada di KPU pusat, bukan di daerah,” Kata Syachrial Damopolii.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini mengaku akan menempuh langkah selanjutnya, dan akan berkunjung ke KPU RI untuk bertamu disana dan mempertanyakan hal tersebut.
“Kami tidak boleh mempersalahkan KPU provinsi karena mereka hanya penyelenggara di daerah. Saya kira ini dapat dimaklumi ya. Berarti persoalan ini memang yang menentukan adalah KPU pusat, saya kira itu langkah selanjutnya, kita akan lihat aturannya apakah nanti kami akan bawa ke Bawaslu, DKPP ataupun Mahkamah Agung, kami akan pertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak mencederai apa yang sudah kami lakukan selama ini,” tutup Syachrial Damopolii.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengundang seluruh bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Sulut untuk menyampaikan hasil penelitian administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan DPD, Jumat (20/7/2018) bertempat di Aula Kantor KPU Sulut. Dari 25 Bakal calon, 1 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, yaitu Syachrial Damopolii.
Ketika diminta tanggapan, Syachrial Damopolii mengatakan bahwa hal tersebut masih rancu.
“Tidak memenuhi syarat atas instruksi KPU Pusat, ini kan lucu. Instruksi mengalahkan aturan undang-undang,” kata Syachrial Damopolii.
Padahal menurutnya, Ia telah dinyatakan lolos berkas oleh KPU Sulut sebagai perpanjangan KPU Pusat, namun tiba-tiba terakhir turun instruksi yang sifatnya amat segera, untuk segera merubah itu untuk menjadi TMS hanya berdasarkan instruksi KPU pusat.
“Nah KPU provinsi sebagai penyelenggara di daerah, tentu harus konsisten melaksanakan ini, mereka tidak boleh bertentangan dengan instruksi KPU Pusat. Berarti urusan ini berada di KPU pusat, bukan di daerah,” Kata Syachrial Damopolii.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini mengaku akan menempuh langkah selanjutnya, dan akan berkunjung ke KPU RI untuk bertamu disana dan mempertanyakan hal tersebut.
“Kami tidak boleh mempersalahkan KPU provinsi karena mereka hanya penyelenggara di daerah. Saya kira ini dapat dimaklumi ya. Berarti persoalan ini memang yang menentukan adalah KPU pusat, saya kira itu langkah selanjutnya, kita akan lihat aturannya apakah nanti kami akan bawa ke Bawaslu, DKPP ataupun Mahkamah Agung, kami akan pertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak mencederai apa yang sudah kami lakukan selama ini,” tutup Syachrial Damopolii.
(PaulMoningka)