Manado – Menindaklanjuti laporan yang ada di masyarakat mengenai sejumlah tempat hiburan yang diduga melanggar aturan-aturan yang berlaku di kota Manado, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Manado menggelar sidak ke tiga tempat hiburan, Minggu (7/2/2016) dini hari.
Lokasi hiburan tersebut adalah Cloud9, D’Silence dan The Jarod.
“Sidak yang dilakukan hari ini selain karena laporan yang disampaikan masyarakat, juga karena ini sudah menjadi tugas rutin Dinas Pariwisata. Hiburan malam itu ada tiga jenis, Diskotik, Pub dan Night Club dan itu ada aturannya,” ujar Kadisbudpar Hendrik Warokka kepada BeritaManado.com disela-sela pemeriksaan.
Lanjutnya, Perda yang ada sudah diketahui oleh pemilik usaha hiburan, jadi harusnya tidak ada lagi yang dilanggar.
“Mengenai tempat hiburan ada perdanya, Perda nomor 2 tahun 2015. Aturannya, jam 2 dinihari itu sudah last order lalu jam 3 dinihari sudah harus tutup. Tapi hari ini kan ditemui ada tempat yang masih buka, masih menerima tamu masuk dan menerima pesanan padahal sudah lewat jam 2. Mereka kami kenakkan sanksi berupa surat peringatan. Kalau twmpat hiburan yang ditutup sudah pernah, itu karena melakukan pelanggaran berat berulang kali,” jelas Warokka. (srisurya)
Manado – Menindaklanjuti laporan yang ada di masyarakat mengenai sejumlah tempat hiburan yang diduga melanggar aturan-aturan yang berlaku di kota Manado, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Manado menggelar sidak ke tiga tempat hiburan, Minggu (7/2/2016) dini hari.
Lokasi hiburan tersebut adalah Cloud9, D’Silence dan The Jarod.
“Sidak yang dilakukan hari ini selain karena laporan yang disampaikan masyarakat, juga karena ini sudah menjadi tugas rutin Dinas Pariwisata. Hiburan malam itu ada tiga jenis, Diskotik, Pub dan Night Club dan itu ada aturannya,” ujar Kadisbudpar Hendrik Warokka kepada BeritaManado.com disela-sela pemeriksaan.
Lanjutnya, Perda yang ada sudah diketahui oleh pemilik usaha hiburan, jadi harusnya tidak ada lagi yang dilanggar.
“Mengenai tempat hiburan ada perdanya, Perda nomor 2 tahun 2015. Aturannya, jam 2 dinihari itu sudah last order lalu jam 3 dinihari sudah harus tutup. Tapi hari ini kan ditemui ada tempat yang masih buka, masih menerima tamu masuk dan menerima pesanan padahal sudah lewat jam 2. Mereka kami kenakkan sanksi berupa surat peringatan. Kalau twmpat hiburan yang ditutup sudah pernah, itu karena melakukan pelanggaran berat berulang kali,” jelas Warokka. (srisurya)