Ratahan, BeritaManado.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) disoroti gara-gara kurang melakukan sosialisasi terkait regulasi.
Diungkapkan Harri Karwur, salah satu pengurus koperasi di Mitra, jarangnya Dinas Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi, banyak pengurus koperasi gagal paham mengenai peraturan perundang-undangan koperasi dan turunannya seperti peraturan menteri.
“Coba tanya ke Dinas Koperasi aturan mana yang akan dipakai apabilah berniat membubarkan koperasi?,” kata Harry Karwur.
Menurut Karwur, saat ini banyak koperasi yang mandul aktivitas namun tak kunjung jelas penanganannya oleh Dinas Koperasi Mitra.
“Seharusnya koperasi-koperasi tidak aktif sudah dibekukan. Apalagi jika sudah tidak melaksanakan rapat tahunan selama dua tahun berturut-turut. Tapi sampai sekarang belum ada yang ditindaki,” sesal Karwur sembari meminta sosialisasi produk hukum koperasi diintensifkan.
Kepala Bidang Koperasi Billy Munaiseche menyebutkan, terkait regulasi hingga kini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
“Sekarang memang masih Rancangan Undang-Undang. Tapi peraturan menteri sudah beberapa kali dikeluarkan. Soal urusan teknis pembubaran itu kementerian yang atur,” jelas Munaiseche.
Billy menyebutkan, tercatat ada 330 koperasi yang secara resmi teregistrasi di Dinas Koperasi Mitra. Namun dari jumlah itu, hanya 172 koperasi yang aktif sedangkan 158 koperasi lainnya tidak aktif.
(rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) disoroti gara-gara kurang melakukan sosialisasi terkait regulasi.
Diungkapkan Harri Karwur, salah satu pengurus koperasi di Mitra, jarangnya Dinas Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi, banyak pengurus koperasi gagal paham mengenai peraturan perundang-undangan koperasi dan turunannya seperti peraturan menteri.
“Coba tanya ke Dinas Koperasi aturan mana yang akan dipakai apabilah berniat membubarkan koperasi?,” kata Harry Karwur.
Menurut Karwur, saat ini banyak koperasi yang mandul aktivitas namun tak kunjung jelas penanganannya oleh Dinas Koperasi Mitra.
“Seharusnya koperasi-koperasi tidak aktif sudah dibekukan. Apalagi jika sudah tidak melaksanakan rapat tahunan selama dua tahun berturut-turut. Tapi sampai sekarang belum ada yang ditindaki,” sesal Karwur sembari meminta sosialisasi produk hukum koperasi diintensifkan.
Kepala Bidang Koperasi Billy Munaiseche menyebutkan, terkait regulasi hingga kini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
“Sekarang memang masih Rancangan Undang-Undang. Tapi peraturan menteri sudah beberapa kali dikeluarkan. Soal urusan teknis pembubaran itu kementerian yang atur,” jelas Munaiseche.
Billy menyebutkan, tercatat ada 330 koperasi yang secara resmi teregistrasi di Dinas Koperasi Mitra. Namun dari jumlah itu, hanya 172 koperasi yang aktif sedangkan 158 koperasi lainnya tidak aktif.
(rulan sandag)