Manado-Aliansi Masyarakat Minahasa (AMM) Anti Korupsi secara resmi melaporkan dugaan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan demo di gedung KPK di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, secara garis besar, AMM Anti Korupsi menduga Bupati JWS telah melakukan tindakan kejahatan korupsi pada enam hal.
Pertama, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Minahasa 2007 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.
Kedua, dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 dengan dugaan kerugian negara Rp24 miliar.
Ketiga, mark up dana pengadaan lampu jalan solar cell tahun 2015/2016 yang dianggarkan melalui Dana Desa (Dandes) sehingga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Keempat, mark up harga pengadaan monografi desa dan gapura pintu masuk desa yang dianggarkan melalui dana desa sehingga telah merugikan negara sekitar Rp5,2 miliar.
Kelima, mark up dana pembangunan Benteng Moraya di Tondano yang diperkirakan terjadi kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Keenam, pekerjaan pembangunan di sejumlah instansi dinas tahun 2013-2016, yang beberapa kali dianggarkan namun tidak dikerjakan atau fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
“Kami memiliki bukti-bukti permulaan. Berdasarkan dugaan tersebut kami melaporkan ke KPK. Kami meminta KPK menangkap, mengadili, memenjarahkan dan memiskinkan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow,” ujar penanggungjawab AMM Anti Korupsi, Sonny Rundengan, Ronly Wulus, Noldy Sompotan dan Recky Sinadia.
Sementara itu Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow langsung melakukan klarifikasi melalui akun media sosial Facebook (Fb) pribadinya.
Pada status tersebut, JWS menuliskan bahwa pada saat demo berlangsung, ia tengah berada di Balai Kota melakukan pertemuan dengan Plt Gubernur DKI Jakarta.
JWS membantah semua tudingan AMM Anti Korupsi dan mengancam akan melapor balik para pendemo dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, dana desa untuk pembelian solar cell, dibeli langsung oleh desa dan dimanfaatkan desa sehingga tidak ada kaitan dengan JWS.
Untuk DAK 2017, meski sudah dilapor salah satu penanggungjawab AMM Anti Korupsi Ronly Wulus ke KPK, namun sampai gelar perkara di Polda Sulut yang menghadirkan KPK, didapati tidak cukup bukti sehingga kasus dihentikan.
“Terkait tunjangan sertifikasi guru yang di obrak-abrik oleh Kajari Minahasa tahun 2014, ternyata hasilnya tidak terbukti karena tunjangan terzebut prosesnya uang dari Jakarta transfer ke Bank Sulut dan langsung ke rekening guru. Sisa uang dikembalikan ke kas negara, JWS tidak terkait,” kata JWS.
Sementara, terkait pembangunan Benteng Moraya, menurut JWS sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. Ini sudah pencemaran nama baik saya dan keluarga. Semua yang dituduh tidak ada kaitan dengan JWS. Minggu depan akan laporkan ke Kapolda Metro Jaya,” ujar JWS.(RDS)
Manado-Aliansi Masyarakat Minahasa (AMM) Anti Korupsi secara resmi melaporkan dugaan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan demo di gedung KPK di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, secara garis besar, AMM Anti Korupsi menduga Bupati JWS telah melakukan tindakan kejahatan korupsi pada enam hal.
Pertama, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Minahasa 2007 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.
Kedua, dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2014 dengan dugaan kerugian negara Rp24 miliar.
Ketiga, mark up dana pengadaan lampu jalan solar cell tahun 2015/2016 yang dianggarkan melalui Dana Desa (Dandes) sehingga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Keempat, mark up harga pengadaan monografi desa dan gapura pintu masuk desa yang dianggarkan melalui dana desa sehingga telah merugikan negara sekitar Rp5,2 miliar.
Kelima, mark up dana pembangunan Benteng Moraya di Tondano yang diperkirakan terjadi kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Keenam, pekerjaan pembangunan di sejumlah instansi dinas tahun 2013-2016, yang beberapa kali dianggarkan namun tidak dikerjakan atau fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
“Kami memiliki bukti-bukti permulaan. Berdasarkan dugaan tersebut kami melaporkan ke KPK. Kami meminta KPK menangkap, mengadili, memenjarahkan dan memiskinkan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow,” ujar penanggungjawab AMM Anti Korupsi, Sonny Rundengan, Ronly Wulus, Noldy Sompotan dan Recky Sinadia.
Sementara itu Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow langsung melakukan klarifikasi melalui akun media sosial Facebook (Fb) pribadinya.
Pada status tersebut, JWS menuliskan bahwa pada saat demo berlangsung, ia tengah berada di Balai Kota melakukan pertemuan dengan Plt Gubernur DKI Jakarta.
JWS membantah semua tudingan AMM Anti Korupsi dan mengancam akan melapor balik para pendemo dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, dana desa untuk pembelian solar cell, dibeli langsung oleh desa dan dimanfaatkan desa sehingga tidak ada kaitan dengan JWS.
Untuk DAK 2017, meski sudah dilapor salah satu penanggungjawab AMM Anti Korupsi Ronly Wulus ke KPK, namun sampai gelar perkara di Polda Sulut yang menghadirkan KPK, didapati tidak cukup bukti sehingga kasus dihentikan.
“Terkait tunjangan sertifikasi guru yang di obrak-abrik oleh Kajari Minahasa tahun 2014, ternyata hasilnya tidak terbukti karena tunjangan terzebut prosesnya uang dari Jakarta transfer ke Bank Sulut dan langsung ke rekening guru. Sisa uang dikembalikan ke kas negara, JWS tidak terkait,” kata JWS.
Sementara, terkait pembangunan Benteng Moraya, menurut JWS sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. Ini sudah pencemaran nama baik saya dan keluarga. Semua yang dituduh tidak ada kaitan dengan JWS. Minggu depan akan laporkan ke Kapolda Metro Jaya,” ujar JWS.(RDS)