Manado – Lembaga DPRD Kota Manado tampaknya tidak merespon positif terkait pelaksanaan restrukturnisasi jajaran pejabat dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Manado yang digelar akhir pekan lalu.
Pasalnya, dewan berpandangan bahwa mutasi pejabat tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 yang pada isinya menjelaskan bahwa, pergantian pejabat di sekretariat dewan harus atas persetujuan pimpinan dewan.
“Sesuai undang undang kalau ada rolling pejabat khususnya di sekretariat dewan, harusnya ada rekomendasi pimpinan dewan. Tapi sangat disayangkan, pergantian Kabag RRP tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone kepada BeritaManado.com, Senin (14/3/16).
Hal senada diungkapkan personil Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, Syarifudin Saafa. Menurutnya, Pemkot Manado telah mengabaikan UU dan kewenangan pimpinan dewan.
“Khususnya di sekretariat dewan harus diberitahukan terlebih dulu ke pimpinan dewan dan jika mendapat rekomendasi, baru rolling dilakukan. Ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Manado, agar kedepannya lebih cerdas dalam mengambil kebijakan. Dan yang terpenting, pelaksanaan rolling harus mendasar dan sesuai kebutuhan,” ungkap Saafa. (leriandokambey)
Manado – Lembaga DPRD Kota Manado tampaknya tidak merespon positif terkait pelaksanaan restrukturnisasi jajaran pejabat dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Manado yang digelar akhir pekan lalu.
Pasalnya, dewan berpandangan bahwa mutasi pejabat tersebut tidak sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 yang pada isinya menjelaskan bahwa, pergantian pejabat di sekretariat dewan harus atas persetujuan pimpinan dewan.
“Sesuai undang undang kalau ada rolling pejabat khususnya di sekretariat dewan, harusnya ada rekomendasi pimpinan dewan. Tapi sangat disayangkan, pergantian Kabag RRP tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata ketua DPRD Kota Manado, Noortje Henny Van Bone kepada BeritaManado.com, Senin (14/3/16).
Hal senada diungkapkan personil Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, Syarifudin Saafa. Menurutnya, Pemkot Manado telah mengabaikan UU dan kewenangan pimpinan dewan.
“Khususnya di sekretariat dewan harus diberitahukan terlebih dulu ke pimpinan dewan dan jika mendapat rekomendasi, baru rolling dilakukan. Ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Manado, agar kedepannya lebih cerdas dalam mengambil kebijakan. Dan yang terpenting, pelaksanaan rolling harus mendasar dan sesuai kebutuhan,” ungkap Saafa. (leriandokambey)