Manado – Hasil dari sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut dengan Nomor Registrasi : 001/I/KIPSulut-PSI/2015 yang dilaksanakan selama 4 kali, dari 10,16,18 dan 20 Januari 2015 yakni Keputusan Majelis Hakim menerima permohonan sepenuhnya dari pihak pemohon.
Dalam hal ini Tim Pencari Fakta Paskibraka Ilegal yang dikuasakan kepada PPI 1991 Stefan O Voges SH MH yang juga Dosen di Fakultas Hukum Unsrat dan PPI 2005 Ai’ Firman Mustika SH yang juga Pengacara, Pihak Dinas Diknas Kota Manado pun sebagai termohon diminta memberikan Surat-surat atau pokok perkara yang masuk dalam kategori Informasi Publik.
“Kami mendapatkan dokumen yakni daftar seleksi, surat keputusan kelulusan dan lainnya pada tahun 2014 yang diminta oleh kami selaku pemohon,” ujar Mustika dalam keterangan pers yang dikirimkan ke redaksi BeritaManado.com.
Lanjutnya, dari pada perkara paskibraka ilegal tahun 2014 ini pun masih ditunggu rapat evaluasi dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang didalamnya ada unsur masyarakat, orang tua paskibraka dan beberapa Purna yang mempunya visi dan misi yang sama untuk mencari kebenaran dan menjawab keluhan serta ketidakpuasan masyarakat terhadap proses seleksi yang dilaksanakan oleh pihak dinas diknas provinsi sulut terhadap paskibraka bernama Jeremia Salawati.
“ini membuktikan ada aturan yang dilanggar kemarin di 2014, dan yang tidak prosedural itu berpotensi penyalah gunaan wewenang, pelanggaran disiplin, tidak jalanya koordinasi dan administrasi yang amburadul,” kata Ronald Sompie sebagai ketua Tim Pencari Fakta seraya akan membawa persoalan tersebut k ranah hukum tinggal menunggu hasil evaluasi tim. (risat)