Amurang – Pelaksanaan pendidikan dan latihan (Diklat) PIM III oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan yang sudah hampir selesai, masih menuai kritik.
Pasalnya dikatakan ada kesalahan prosedur, terutama bagi peserta yang ikut. Dikarenakan ternyata ada peserta yang belum ikut mengikuti PIM IV. Padahal seharusnya pelaksanaan PIM itu berjenjang.
“Jelas ini kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Diklat. Sebab seharusnya seorang PNS wajib mengikuti secara bertahap tidak boleh loncat kelas. Apalagi terkait dengan pelaksanaan ASN sekarang. Akibatnya ada yang loncat-loncat jabatan dan pangkat. Perjenjangan karir jadi ikut terganggu,” ujar salah satu pejabat di lingkup Pemkab Minsel yang minta namanya tidak ditulis.
Adanya peserta Diklat PIM III yang belum mengikuti PIM IV dibenarkan oleh Kepala BKDD Minsel, Roy Tiwa. Namun menurutnya hal tersebut tidaklah melangkahi prosedur. Karena memang diperbolehkan bila jabatan yang dipegang sesuai.
“Memang ada, tapi tidak masalah karena sesuai aturan itu diperbolehkan. Sebab peserta yang belum mengikuti PIM IV tersebut saat ini sudah memegang jabatan eselon III. Secara aturan dia diperbolehkan ikut PIM III. Sehingga tidak ada persoalan untuk itu. Apalagi semua persyaratan lain terpenuhi,” papar Tiwa. (sanlylendongan)
Amurang – Pelaksanaan pendidikan dan latihan (Diklat) PIM III oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan yang sudah hampir selesai, masih menuai kritik.
Pasalnya dikatakan ada kesalahan prosedur, terutama bagi peserta yang ikut. Dikarenakan ternyata ada peserta yang belum ikut mengikuti PIM IV. Padahal seharusnya pelaksanaan PIM itu berjenjang.
“Jelas ini kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Diklat. Sebab seharusnya seorang PNS wajib mengikuti secara bertahap tidak boleh loncat kelas. Apalagi terkait dengan pelaksanaan ASN sekarang. Akibatnya ada yang loncat-loncat jabatan dan pangkat. Perjenjangan karir jadi ikut terganggu,” ujar salah satu pejabat di lingkup Pemkab Minsel yang minta namanya tidak ditulis.
Adanya peserta Diklat PIM III yang belum mengikuti PIM IV dibenarkan oleh Kepala BKDD Minsel, Roy Tiwa. Namun menurutnya hal tersebut tidaklah melangkahi prosedur. Karena memang diperbolehkan bila jabatan yang dipegang sesuai.
“Memang ada, tapi tidak masalah karena sesuai aturan itu diperbolehkan. Sebab peserta yang belum mengikuti PIM IV tersebut saat ini sudah memegang jabatan eselon III. Secara aturan dia diperbolehkan ikut PIM III. Sehingga tidak ada persoalan untuk itu. Apalagi semua persyaratan lain terpenuhi,” papar Tiwa. (sanlylendongan)