Manado – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Manado, Dijana Pakasi menghimbau perusahaan swasta di Manado agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Sekaligus proses pembayarannya didesak tepat waktu, yaitu sekitar 7 hari sebelum perayaan. Terutama kepada mereka yang merayakan Idul Fitri.
Apalagi THR telah diatur lewat peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 6 tahun 2016. Bahkan sesuai edaran menteri tenaga kerja no 2 tahun 2018 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2018 perusahaan harus membayarkan THR paling lambat H-7 hari raya.
“Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, paling lambat seminggu sebelum hari raya. karena itu kita dari DPRD bakal ikut melakukan pengawasan,” kata Dijana Pakasi kepada BeritaManado.com, Minggu (3/6/2018)
Dirinya pun berharap setiap perusahaan dapat melaksanakan imbauan tersebut. Kalaupun ada yang bekerja belum sampai satu tahun, perusahaan diharuskan memiliki kebijakan sesuai masa kerja.
“Karyawan yang tidak menerima THR bisa melapor di Dinas tenaga kerja Kota Manado untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
(Anes Tumengkol)