Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Forum Pedagang Bersatu Kota Manado, terkait retribusi pasar, di ruang paripurna DPRD Manado, Senin (22/5/2017).
Rapat yang dipimpin anggota DPRD Revani Parasan, terungkap para pedagang tidak kompak menyuarakan aspirasi, sebagian setuju peraturan direksi terkait biaya sewa baru, sementara sebagian pedagang tidak setuju.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Ferry Keintjem, mengatakan, semua yang diputuskan oleh direksi PD Pasar sudah sesuai aturan.
“Intinya bukan lagi masalah penataan melainkan soal penataan yang mesti mereka bayar, sesuai apa yang mereka tuntut representatif, jadi ketika pedagang di pindahkan ke belakang dengan bangunan baru, apakah itu bukan representatif?” kata Fery Keintjem.
Lanjut Ferry Keintjem, pemerintah Kota Manado memiliki niat baik membangun tempat berjualan yang baik bagi pedagang, namun ada oknum tertentu yang tidak ingin pasar di Kota Manado ditata, karena mereka memiliki kepentingan.
“Ukuran 3X4 = 12 kali, perdis lama 4.000 berarti 48.000+5.000 biaya kebersihan + 5.000 biaya lampu, keseluruhan 58.000 namun mereka hanya membayar 2.000 sehigga apakah ini adil? Ingin pakai besar namun bayar sedikit. Dengan minus 38.000 per pedagang jika dikalikan 30 hari sama dengan 1.140.000 dan dikali 2.000 jumlah pedagang di pasar bersehati, hasilnya 280.000.000, jumlah minus yang tidak bayar pedagang bersehati di Pemkot Manado melalui PD Pasar. Dari minus 10.000.000 dilakukan oleh oknum-oknum yang di kompori dengan pemajakan dari jatah preman (japre) oleh Noho Poiyo dengan meminta 1.000.000 kepada pedagang,” ungkap Ferry Keintjem.
Turut hadir di hearing, Pingkan Nuah, Benny Parasan, Syarifudin Saafa, Asisten 1 Pemkot Mickler Lakat, Kabag Hukum Yanti Putri. (YohanesTumengkol)