Bitung – Satlantas Polres Bitung menilang puluhan truck pengangkut pasir, Sabtu (13/01/2018).
Puluhan truck itu terjaring operasi yang digelar Satlantas terkait keluhan pengguna jalan terhadap truck pengangkut pasir yang ugal-ugalan hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menurut Kasatlantas Polres Bitung, AKP Andri Permana SIK, teguran serta peringatan sudah sering disampaikan kepada sopir dan pemilik truck agar tak ugal-ugalan, tapi rupanya itu tak diindahkan.
“Makanya kita ambil tindakan tegas dengan cara tilang. Dan dari operasi yang kita gelar ada sepuluh surat tilang yang kita keluarkan khusus untuk truck dengan perincian sembilan STNK dan satu SIM,” kata Andri.
Truck yang ditilang itu kata dia, melanggar persyaratan Teknis Ranmor tidak
memenui persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu batas tanda
batas dimensi badan kendaraan,
lampu gandengan, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan,
kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan,
penempelan, atau penghapus kaca.
“Itu sesuai Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp500.000,” katanya.
Ia juga menghimbau para sopir truck agar lebih mengutamakan keselamatan berkendara serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami tahu sopir-sopir truck itu ambil pasir untuk mancari rejeki untuk keluarga, tapi alangkah baikny juga memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain,” katanya.
Dan untuk para pengusaha angkutan kata Andri, agar selalu mengingatkan sopir-sopirnya agar tertib di jalan dan menjaga keselamatan baik untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kita akan selalu intens untuk menertibkan dan tidak bosan-bosannya mengingatkan,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Satlantas Polres Bitung menilang puluhan truck pengangkut pasir, Sabtu (13/01/2018).
Puluhan truck itu terjaring operasi yang digelar Satlantas terkait keluhan pengguna jalan terhadap truck pengangkut pasir yang ugal-ugalan hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Menurut Kasatlantas Polres Bitung, AKP Andri Permana SIK, teguran serta peringatan sudah sering disampaikan kepada sopir dan pemilik truck agar tak ugal-ugalan, tapi rupanya itu tak diindahkan.
“Makanya kita ambil tindakan tegas dengan cara tilang. Dan dari operasi yang kita gelar ada sepuluh surat tilang yang kita keluarkan khusus untuk truck dengan perincian sembilan STNK dan satu SIM,” kata Andri.
Truck yang ditilang itu kata dia, melanggar persyaratan Teknis Ranmor tidak
memenui persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu batas tanda
batas dimensi badan kendaraan,
lampu gandengan, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan,
kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan,
penempelan, atau penghapus kaca.
“Itu sesuai Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp500.000,” katanya.
Ia juga menghimbau para sopir truck agar lebih mengutamakan keselamatan berkendara serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
“Kami tahu sopir-sopir truck itu ambil pasir untuk mancari rejeki untuk keluarga, tapi alangkah baikny juga memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain,” katanya.
Dan untuk para pengusaha angkutan kata Andri, agar selalu mengingatkan sopir-sopirnya agar tertib di jalan dan menjaga keselamatan baik untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kita akan selalu intens untuk menertibkan dan tidak bosan-bosannya mengingatkan,” katanya.
(abinenobm)