Manado – Belakangan, dugaan perselingkuhan oknum salah satu Lurah di Kecamatan Paal II kian santer terdengar.
Kabar yang sudah sampai kepada Camat Paal II, Rein Heydemans segera ditindaklanjuti pihak kecamatan.
Rein Heydemans mengatakan, dalam rangka pembinaan, Lurah tersebut diberhentikan sementara.
“Untuk sementara dalam rangka pembinaan, lurah tersebut ditarik ke kecamatan sebagai staf. Dia ditarik atau dinonaktifkan sementara menunggu pembinaan,” kata Heydemans, Kamis (10/3/2016).
Dituding mengambil tindakan secara sepihak, Camat Paal II membantahnya. Camat justru memastikan bahwa tindakan ini justru disetujui Sekretaris Daerah Kota Manado.
“Sekretaris Kota Manado sudah memanggil saya terkait hal ini, jadi dia setuju untuk hal seperti itu dilakukan dalam rangka pembinaan. Lagipula yang dikeluarkan bukan Surat Keputusan seperti yang beredar sekarang, tapi surat perintah Plt Lurah. Jadi saya hanya membuat surat perintah yang dikeluarkan oleh Camat dengan tembusan ke Sekkot dan Walikota dan sifatnya sementara,” tegas Camat.
Terkait kelanjutan dugaan kasus perselingkuhan anak buahnya ini, Camat menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kita tindaklanjuti dan Sekkot menyetujui. Yang bersangkutan sudah ada laporan di Penjabat Walikota, jadi nanti akan diperiksa oleh BKD. Menurutr Sekkot, BKD akan memeriksa dulu dugaan kasus ini. Kalau tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada jabatannya sebagai Lurah. Tapi kalau terbukti, maka tinggal dari BKD mau memberi keputusan apa, karena domainnya ada pada BKD,” tutupnya. (srisurya)
Manado – Belakangan, dugaan perselingkuhan oknum salah satu Lurah di Kecamatan Paal II kian santer terdengar.
Kabar yang sudah sampai kepada Camat Paal II, Rein Heydemans segera ditindaklanjuti pihak kecamatan.
Rein Heydemans mengatakan, dalam rangka pembinaan, Lurah tersebut diberhentikan sementara.
“Untuk sementara dalam rangka pembinaan, lurah tersebut ditarik ke kecamatan sebagai staf. Dia ditarik atau dinonaktifkan sementara menunggu pembinaan,” kata Heydemans, Kamis (10/3/2016).
Dituding mengambil tindakan secara sepihak, Camat Paal II membantahnya. Camat justru memastikan bahwa tindakan ini justru disetujui Sekretaris Daerah Kota Manado.
“Sekretaris Kota Manado sudah memanggil saya terkait hal ini, jadi dia setuju untuk hal seperti itu dilakukan dalam rangka pembinaan. Lagipula yang dikeluarkan bukan Surat Keputusan seperti yang beredar sekarang, tapi surat perintah Plt Lurah. Jadi saya hanya membuat surat perintah yang dikeluarkan oleh Camat dengan tembusan ke Sekkot dan Walikota dan sifatnya sementara,” tegas Camat.
Terkait kelanjutan dugaan kasus perselingkuhan anak buahnya ini, Camat menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kita tindaklanjuti dan Sekkot menyetujui. Yang bersangkutan sudah ada laporan di Penjabat Walikota, jadi nanti akan diperiksa oleh BKD. Menurutr Sekkot, BKD akan memeriksa dulu dugaan kasus ini. Kalau tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan kepada jabatannya sebagai Lurah. Tapi kalau terbukti, maka tinggal dari BKD mau memberi keputusan apa, karena domainnya ada pada BKD,” tutupnya. (srisurya)