Bitung – SBG alias Fian (44) warga Kecamatan Madidir hanya bisa pasrah dan tertunduk saat digelandang Tim Tarsius Polres Bitung, Kamis (31/08/2017).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap sejumpah siswi yang masih berusia belasan.
“Sesuai laporan dari salah satu orang tua korban, kejadiannya hari Kamis (24/08/2017) lalu di salah satu jalan di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Jumat (01/09/2017).
Sesuai pengakuan Fian, kata Philemon, modus melakukan aksi cabulnya dengan mengiming-imingi korban akan diajarkan mengedari sepeda motor.
“Ketika sedang mengajarkan korban mengendarai sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga, dimana korban duduk di depan memegang stir motor sedangkan tersangka duduk di tengah diantara korban dan kedua orang teman korban,” jelas Kapolres.
Disaat itu, Fian melakukan aksinya dengan sengaja memegang kemaluan korban dan bagian sensitif lainnya.
“Dia mengaku sudah sering melakuka aksi itu kepada beberapa anak perempuan yang lain dengan cara yang sama,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Kapolres, kuat dugaan ada banyak yang menjadi korban Fian yang pada umumnya adalah siswi sekolah.
“Kasusnya masih didalami karena kuat diduga masih ada korban-korban lain akibat dari perbuatan tersangka. Kemungkinan sepuluh lebih anak yang pernah dicabuli pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka menurut Kapolres, akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.(abinenobm)
Bitung – SBG alias Fian (44) warga Kecamatan Madidir hanya bisa pasrah dan tertunduk saat digelandang Tim Tarsius Polres Bitung, Kamis (31/08/2017).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap sejumpah siswi yang masih berusia belasan.
“Sesuai laporan dari salah satu orang tua korban, kejadiannya hari Kamis (24/08/2017) lalu di salah satu jalan di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Jumat (01/09/2017).
Sesuai pengakuan Fian, kata Philemon, modus melakukan aksi cabulnya dengan mengiming-imingi korban akan diajarkan mengedari sepeda motor.
“Ketika sedang mengajarkan korban mengendarai sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga, dimana korban duduk di depan memegang stir motor sedangkan tersangka duduk di tengah diantara korban dan kedua orang teman korban,” jelas Kapolres.
Disaat itu, Fian melakukan aksinya dengan sengaja memegang kemaluan korban dan bagian sensitif lainnya.
“Dia mengaku sudah sering melakuka aksi itu kepada beberapa anak perempuan yang lain dengan cara yang sama,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kata Kapolres, kuat dugaan ada banyak yang menjadi korban Fian yang pada umumnya adalah siswi sekolah.
“Kasusnya masih didalami karena kuat diduga masih ada korban-korban lain akibat dari perbuatan tersangka. Kemungkinan sepuluh lebih anak yang pernah dicabuli pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka menurut Kapolres, akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.(abinenobm)