TOMOHON, beritamanado.com – Pelarian mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara Benjamin Wagono, terpidana kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Halmahera Utara akhirnya terhenti.
Terpidana atas kasus korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp208.000.000ini ini diciduk tim gabungan Intelijen Kejari Tomohon bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Halmahera Utara di Desa Ranatongkor Timur Jaga I Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa, Kamis (13/09/2018).
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-57/S.2/Fuh.1/09/2018 tanggal 12 September 2018 atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2012 terhadap terpidana Benjamin Wagono atas kasus korupsi gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.
Kepala Kejari Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Wilke Rabeta SH membenarkan hal tersebut, dimana terpidana langsung diamankan di Kantor Kejari Tomohon dan selanjutnya diberangkatkan menuju Tobelo untuk dilakukan proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat untuk menjalani hukuman.
“Terpidana akan menjalani masa hukuman lima tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsider enam bulan penjara. Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak tahun 2012 silam,” ungkap Rabeta.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pelarian mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara Benjamin Wagono, terpidana kasus korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Halmahera Utara akhirnya terhenti.
Terpidana atas kasus korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp208.000.000ini ini diciduk tim gabungan Intelijen Kejari Tomohon bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Halmahera Utara di Desa Ranatongkor Timur Jaga I Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa, Kamis (13/09/2018).
Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-57/S.2/Fuh.1/09/2018 tanggal 12 September 2018 atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2012 terhadap terpidana Benjamin Wagono atas kasus korupsi gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.
Kepala Kejari Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Wilke Rabeta SH membenarkan hal tersebut, dimana terpidana langsung diamankan di Kantor Kejari Tomohon dan selanjutnya diberangkatkan menuju Tobelo untuk dilakukan proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat untuk menjalani hukuman.
“Terpidana akan menjalani masa hukuman lima tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsider enam bulan penjara. Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak tahun 2012 silam,” ungkap Rabeta.
(ReckyPelealu)