Airmadidi-Kasus pemerkosaan terhadap anak, kembali terjadi di Minahasa Utara (Minut).
Victor Katamona (42) warga Desa Sonsilo Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Minut, tega memperkosa dua adik iparnya yang tercatat sebagai siswi kelas VIII salah satu sekolah negeri di Likbar.
Usut punya usut, kedua korban M (15) yang merupakan anak kembar ini, sudah “digarap” pelaku sejak kelas V SD.
Informasi yang diterima BeritaManado.com, aksi bejat pelaku terkuak setelah kedua korban melapor pada Kepala Dusun 3, Eflin Pananggung, Kamis (9/6/2016) lalu.
“Kedua korban tinggal seatap dengan pelaku sejak umur 10 tahun, semenjak ibu mereka meninggal. Mereka diasuh oleh tersangka dan istrinya yang adalah kakak korban. Menurut kedua korban, mereka diperkosa sejak masih duduk di bangku SD kelas lima hingga SMP lelas dua,” kata Pananggung.
Menurut Pananggung, dirinya sempat kaget saat mendengar pengakuan korban.
“Waktu itu hari Minggu, kedua korban terlihat ketakutan. Lalu saya panggil dan tanya apa ada masalah? Kemudian keduanya, menceritakan bahwa mereka takut pulang ke rumah karena pelaku dalam keadaan mabuk. Katanya kalau pelaku mabuk, kedua korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku,” tutur Pananggung.
Mendengar laporan ini, pemerintah desa langsung mendampingi korban membuat laporan ke Kantor Polsek Likupang.
Kapolsek Likupang AKP Sofian Lembang Minggu (19/6/2016) mengatakan, laporan tersebut sudah masuk dengan nomor 199 tanggal 16 Juni 2016.
“Saat ini pelaku sedang dalam pengejaran karena diduga sudah kabur dari desa tersebut,” kata Lembang.(findamuhtar)
Airmadidi-Kasus pemerkosaan terhadap anak, kembali terjadi di Minahasa Utara (Minut).
Victor Katamona (42) warga Desa Sonsilo Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Minut, tega memperkosa dua adik iparnya yang tercatat sebagai siswi kelas VIII salah satu sekolah negeri di Likbar.
Usut punya usut, kedua korban M (15) yang merupakan anak kembar ini, sudah “digarap” pelaku sejak kelas V SD.
Informasi yang diterima BeritaManado.com, aksi bejat pelaku terkuak setelah kedua korban melapor pada Kepala Dusun 3, Eflin Pananggung, Kamis (9/6/2016) lalu.
“Kedua korban tinggal seatap dengan pelaku sejak umur 10 tahun, semenjak ibu mereka meninggal. Mereka diasuh oleh tersangka dan istrinya yang adalah kakak korban. Menurut kedua korban, mereka diperkosa sejak masih duduk di bangku SD kelas lima hingga SMP lelas dua,” kata Pananggung.
Menurut Pananggung, dirinya sempat kaget saat mendengar pengakuan korban.
“Waktu itu hari Minggu, kedua korban terlihat ketakutan. Lalu saya panggil dan tanya apa ada masalah? Kemudian keduanya, menceritakan bahwa mereka takut pulang ke rumah karena pelaku dalam keadaan mabuk. Katanya kalau pelaku mabuk, kedua korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku,” tutur Pananggung.
Mendengar laporan ini, pemerintah desa langsung mendampingi korban membuat laporan ke Kantor Polsek Likupang.
Kapolsek Likupang AKP Sofian Lembang Minggu (19/6/2016) mengatakan, laporan tersebut sudah masuk dengan nomor 199 tanggal 16 Juni 2016.
“Saat ini pelaku sedang dalam pengejaran karena diduga sudah kabur dari desa tersebut,” kata Lembang.(findamuhtar)