Manado, BeritaManado.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) telah merilis jadwal pembayaran SPP, UKT/BOP dan pengisian KRS online Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019.
Jadwal tersebut dimulai pada tanggal 1 November 2018 sampai dengan 31 Januari 2019 dan ditegaskan tidak ada perpanjangan.
Adapun pembayaran SPP/UKT/BOP bagi mahasiswa Unsrat semester genap tahun akademik 2018/2019 sebagai berikut:
1. Program S1/DIII Angkatan 2018 pembayaran dilakukan pada BTN
2. Program S1/DIII Angkatan 2017 kebawah di BNI
3. Program S1 Angkatan 2011 tidak dibuka untuk pembayaran SPP
4. Program Pascasarjana, Profesi, PPDS, FPIK dan Ekonomi S2, S3 pada BRI
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat, Prof dr Jimmy Posangi MSc PhD juga dijelaskan bahwa batas waktu permohonan cuti akademik yakni 2 minggu sebelum semester berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unsrat Nomor: 01/UN12/PP/2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik di Unsrat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana supaya dapat memberitahukan hal ini kepada mahasiswa,” kata Prof Jimmy Posangi dalam pengumuman tersebut.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) telah merilis jadwal pembayaran SPP, UKT/BOP dan pengisian KRS online Mahasiswa Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019.
Jadwal tersebut dimulai pada tanggal 1 November 2018 sampai dengan 31 Januari 2019 dan ditegaskan tidak ada perpanjangan.
Adapun pembayaran SPP/UKT/BOP bagi mahasiswa Unsrat semester genap tahun akademik 2018/2019 sebagai berikut:
1. Program S1/DIII Angkatan 2018 pembayaran dilakukan pada BTN
2. Program S1/DIII Angkatan 2017 kebawah di BNI
3. Program S1 Angkatan 2011 tidak dibuka untuk pembayaran SPP
4. Program Pascasarjana, Profesi, PPDS, FPIK dan Ekonomi S2, S3 pada BRI
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsrat, Prof dr Jimmy Posangi MSc PhD juga dijelaskan bahwa batas waktu permohonan cuti akademik yakni 2 minggu sebelum semester berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Unsrat Nomor: 01/UN12/PP/2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik di Unsrat.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana supaya dapat memberitahukan hal ini kepada mahasiswa,” kata Prof Jimmy Posangi dalam pengumuman tersebut.
(PaulMoningka)