Manado – Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip bakal bebas tugas dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Talaud.
Hal tersebut berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-17 Tahun 2018 tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulut.
Bupati Talaud diskors atau dibebastugaskan dari jabatannya selama tiga bulan akibat keberangkatannya ke Luar Negeri yang tidak mengantongi izin Mendagri.
Sementara itu Bupati Sri Wahyumi Manalip, mengakui bahwa sampai hari ini belum menerima SK dari Mendagri, dimana dirinya telah diganti.
“Saya sekarang masih menunggu SK sampai ke tangan saya,” kata Sri Wahyumi Manalip Kepada BeritaManado.com, Sabtu (13/1/2018).
Lanjut Sri Wahyumi Manalip, dirinya akan tetap bekerja mengabdi kepada masyarakat Talaud sebagai Bupati karena SK pemberhentian belum secara sah diterimanya.
“Sebelum merima SK saya tetap akan menjalankan tugas seperti biasa,” terang bakal calon Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, yang saat itu baru selesai mengikuti tes kesehatan di RSUP Prof Kandou Manado.
(Anes Tumengkol)
Baca juga:
- Terima SK Mendagri, PETRUS TUANGE Resmi Menggeser SRI WAHYUMI MANALIP
- Bupati Talaud SRI WAHYUMI MANALIP Diberhentikan Sementara