Manado, BeritaManado.com — Setidaknya, 15 organisasi masyarakat (ormas) yaitu Milisi Waraney, Brigade Manguni Indonesia, Makatana Minahasa, Laskar Manguni Indonesia, MTS, OKLBI, GP Ansor, Banser, Aliansi Pendeta Indonesia, Pinaesaan Tontemboan, Laskar Kabarasan, Satu Darah Minahasa, Brigade Waraney Malesung, Aliansi Makapetor dan Barmas bertandang ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/11/2017).
Tujuan kedatangan ormas gabungan tersebut yaitu untuk melaporkan salah satu warganet berinisial AM karena kata-katanya di media sosial yang dianggap mengandung unsur provokasi dan SARA.
Peristiwa ini bermula saat pembangunan gedung gereja GPdI di kelurahan Karame di tolak oleh beberapa oknum, hingga AM mulai berkomentar di media sosial yang pada akhirnya menimbulkan keresahan warga.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum ormas gabungan, Kiel Ratag SH dan Rinny Ante SH MH, terlapor yaitu AM dianggap menciptakan provokasi lewat unggahannya di media sosial sehingga langkah hukum harus di ambil agar dapat menindak tegas terlapor.
“Jangan terpancing karena Manado kota toleransi. Kami tidak melihat asal mana yang penting sudah tinggal disini, sudah jadi warga Minahasa, tapi jangan seperti itu,” ujar Ratag.
Lanjutnya, pihaknya masih berkompromi terkait perlambatan proses laporan tersebut karena Kapolda sedang tidak berada di tempat.
“Kami menunggu, karena laporan ini akan di push menunggu kedatangan Kapolda. Kami tekankan, pihak manapun jangan ada unsur mengacaukan kota Manado ini,” tambahnya.
(srisurya)
Manado, BeritaManado.com — Setidaknya, 15 organisasi masyarakat (ormas) yaitu Milisi Waraney, Brigade Manguni Indonesia, Makatana Minahasa, Laskar Manguni Indonesia, MTS, OKLBI, GP Ansor, Banser, Aliansi Pendeta Indonesia, Pinaesaan Tontemboan, Laskar Kabarasan, Satu Darah Minahasa, Brigade Waraney Malesung, Aliansi Makapetor dan Barmas bertandang ke Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (4/11/2017).
Tujuan kedatangan ormas gabungan tersebut yaitu untuk melaporkan salah satu warganet berinisial AM karena kata-katanya di media sosial yang dianggap mengandung unsur provokasi dan SARA.
Peristiwa ini bermula saat pembangunan gedung gereja GPdI di kelurahan Karame di tolak oleh beberapa oknum, hingga AM mulai berkomentar di media sosial yang pada akhirnya menimbulkan keresahan warga.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum ormas gabungan, Kiel Ratag SH dan Rinny Ante SH MH, terlapor yaitu AM dianggap menciptakan provokasi lewat unggahannya di media sosial sehingga langkah hukum harus di ambil agar dapat menindak tegas terlapor.
“Jangan terpancing karena Manado kota toleransi. Kami tidak melihat asal mana yang penting sudah tinggal disini, sudah jadi warga Minahasa, tapi jangan seperti itu,” ujar Ratag.
Lanjutnya, pihaknya masih berkompromi terkait perlambatan proses laporan tersebut karena Kapolda sedang tidak berada di tempat.
“Kami menunggu, karena laporan ini akan di push menunggu kedatangan Kapolda. Kami tekankan, pihak manapun jangan ada unsur mengacaukan kota Manado ini,” tambahnya.
(srisurya)